BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (pidum) yang sudah inkrah kemarin (28/2). Ada 15 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan puluhan BB.
Pemusnahan dipimpin langsung Kajari Suhardjono dengan diikuti oleh seluruh kepala seksi di Kejari Banyuwangi. Pemusnahan ditempatkan di halaman belakang kantor Kejari.
BB yang dimusnahkan meliputi 21 botol minuman keras (miras) segala merek dan 130 BB lainnya. Di antaranya 50 lembar kertas untuk judi bingo, 50 biji bingo, 3 unit handphone, 10 pakaian, dan sejumlah BB kayu, alat kontrasepsi, dan kunci T. BB tersebut merupakan hasil dari 15 perkara yang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk dimusnahkan.
Dari belasan perkara tersebut, paling banyak kasus perjudian yang mencapai empat kasus. Sedangkan kasus lainnya, yaitu dua perkara penganiayaan, dua kasus KDRT, dua kasus perlindungan anak, dua kasus pencurian, dan dua kasus tipiring. ”Pemusnahan merupakan perkara di tahun 2022 yang sudah inkrah,” jelas Kajari Banyuwangi Suhardjono.
Pemusnahan tersebut adalah bagian dari penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. ”Kejaksaan merupakan eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya. (rio/aif/c1)