GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng – Wahyu Tri, 31, Oknum guru di salah satu sekolah dasar (SD) yang ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya berinisial AF, 14, ternyata berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Oknum guru asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu sudah empat tahun lebih sukwan di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Genteng. “Korban berinisial AF, dulu sekolah di tempat pelaku mengajar,” terang Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji, Kamis (14/5).
Dari keterangan pelaku, jelas dia, oknum guru itu telah diangkat dan menerima surat keputusan (SK) dari Pemkab Banyuwangi sebagai guru P3K. “SK sebagai guru P3K, itu baru empat bulan lalu,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Genteng.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, jelas dia, tidak ada kecurigaan dari orang-orang terdekat pelaku terkait hubungan guru dengan muridnya ini. “Wahyu pintar menyembunyikan hubungannya, sama sekali tidak ada kecurigaan dari orang di sekitarnya,” ujarnya.
Sayangnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi, Suratno tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali dihubingi melalui ponselnya tidak diangkat. Kiriman pesan yang dikirim Jawa Pos Radar Genteng melalui WhatsApp (WA), juga tidak dibaca.
Kepala Bidang (Kabid) SD pada Dispendik Kabupaten Banyuwangi, Sutikno enggan untuk berkomentar terkait oknum guru SD yang ditangkap polisi, karena diduga telah mencabuli muridnya di Kecamatan Genteng. “Satu pintu lewat bapak kepala dispendik,” katanya saat dikonfirmasi melalui ponselnya.
Hanya saja, Sutikno mengaku telah mendengar ada oknum guru yang ditangkap polisi. Dan oknum guru itu, termasuk guru yang diangkat dalam P3K. “Yang saya dengar, dia (oknum guru) memang sudah diangkat P3K,” ucapnya.
Hanya saja, Sutikno mengaku tidak tahu pasti kapan SK oknum guru itu turun. Ia berdalih hanya hanya sebagai pelaksana teknis saja. “Itu yang tahu bagian kepegawaian. Yang saya dengar hanya dia (oknum guru) P3K dan baru terima gaji sekian bulan,” pungkasnya.
Ditanya langkah yang akan diambil Dispendik Banyuwangi pada oknum guru ini, Sutikno tidak bisa banyak memberikan komentar. “Itu bukan kewenangan saya, dan saya juga belum tahu,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan kembali tercoreng. Salah satu oknum guru yang bertugas di salah satu SD yang ada di wilayah Kecamatan Genteng, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya sendiri, Rabu (12/7).
Oknum guru yang tidak patut ditiru itu bernama Wahyu Tri, 31, asal Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Pelaku diringkus polisi setelah korban berinisial AF, 14, asal Desa/Kecamatan Gambiran bersama orang tuanya lapor ke Polsek Genteng. “Yang lapor ke polsek orang tua korban berinisial HM,” ungkap Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji kepada Jawa Pos Radar Genteng, Rabu (13/7). (sas/abi)