28.9 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Diiming-imingi Mainan Gratis dan Uang, Pedagang Mainan Cabuli Puluhan Siswi SD

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Aksi pencabulan kembali terjadi di Banyuwangi. Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 21 orang. Seluruhnya masih berusia di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Predator anak tersebut berinisial MM, 50, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual mainan keliling itu  diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (13/2).

Dalam menjalankan aksinya, predator anak tersebut mengincar anak-anak SD. Korban dijanjikan mainan gratis asal mau diraba-raba. MM juga kerap memberi uang kepada para korbannya. Tidak jarang anak-anak yang akan dijadikan mangsa diajari mengendarai sepeda motor miliknya.

Mayoritas korban merupakan murid kelas 3 SD. Dari jumlah 21 korban, sembilan di antaranya masih duduk di bangku kelas 3. Sedangkan enam korban duduk di bangku kelas 2, empat korban kelas 1, dan dua korban lainnya duduk di bangku kelas 5 dan kelas 6 SD.

Baca Juga :  Alami Pendarahan Hebat, Korban Rudapaksa Dibopong Bapak Lapor Polisi

Pelaku begitu mudah melancarkan perbuatan asusila karena hampir setiap hari berjualan mainan keliling di sejumlah SD. ”Tindakan asusila terbongkar ketika seorang guru memergoki pelaku melakukan aksinya,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo.

Wijoyo menjelaskan, setelah melihat siswinya dicabuli oleh pelaku, sejumlah guru SD langsung berkoordinasi dengan wali murid. Mereka akhirnya sepakat melaporkan MM ke Polsek. ”Dari laporan itulah kami langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tak senonoh MM dilakukan sejak Januari 2023. Kala itu tersangka sedang menjual mainan anak-anak di sejumlah sekolah dasar. ”Tersangka merupakan penjual mainan keliling ke sekolah-sekolah. Mayoritas korban pencabulan masih duduk di bangku SD,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merayu korban dengan memberikan iming-iming mainan gratis dan uang. Setelah digerayangi, korban diminta tidak bercerita kepada siapa pun. ”Korban dicabuli dengan cara dicium pipi, bibir, hingga dipegangi alat vitalnya,” paparnya.

Baca Juga :  Oknum Guru yang Mencabuli Muridnya Itu Ternyata Baru 4 Bulan Diangkat P3K

Jumlah korban asusila mencapai 21 orang. Sebelumnya hanya 12 siswi. Setelah dikumpulkan gurunya, jumlah korban bertambah. ”Awalnya, laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya menjadi 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” ungkapnya.

Wijoyo menambahkan, kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah. Sebab, yang melapor ke polisi hanya satu sekolah. ”Kemungkinan masih ada korban lain. Kami minta korban lain bisa melapor ke polsek untuk dapat diproses juga,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak karena korbannya masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wijoyo. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Aksi pencabulan kembali terjadi di Banyuwangi. Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai 21 orang. Seluruhnya masih berusia di bawah umur dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Predator anak tersebut berinisial MM, 50, warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual mainan keliling itu  diamankan Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (13/2).

Dalam menjalankan aksinya, predator anak tersebut mengincar anak-anak SD. Korban dijanjikan mainan gratis asal mau diraba-raba. MM juga kerap memberi uang kepada para korbannya. Tidak jarang anak-anak yang akan dijadikan mangsa diajari mengendarai sepeda motor miliknya.

Mayoritas korban merupakan murid kelas 3 SD. Dari jumlah 21 korban, sembilan di antaranya masih duduk di bangku kelas 3. Sedangkan enam korban duduk di bangku kelas 2, empat korban kelas 1, dan dua korban lainnya duduk di bangku kelas 5 dan kelas 6 SD.

Baca Juga :  Giliran Oknum Guru SD Cabuli Mantan Muridnya Sendiri

Pelaku begitu mudah melancarkan perbuatan asusila karena hampir setiap hari berjualan mainan keliling di sejumlah SD. ”Tindakan asusila terbongkar ketika seorang guru memergoki pelaku melakukan aksinya,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo.

Wijoyo menjelaskan, setelah melihat siswinya dicabuli oleh pelaku, sejumlah guru SD langsung berkoordinasi dengan wali murid. Mereka akhirnya sepakat melaporkan MM ke Polsek. ”Dari laporan itulah kami langsung mengamankan tersangka,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tak senonoh MM dilakukan sejak Januari 2023. Kala itu tersangka sedang menjual mainan anak-anak di sejumlah sekolah dasar. ”Tersangka merupakan penjual mainan keliling ke sekolah-sekolah. Mayoritas korban pencabulan masih duduk di bangku SD,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merayu korban dengan memberikan iming-iming mainan gratis dan uang. Setelah digerayangi, korban diminta tidak bercerita kepada siapa pun. ”Korban dicabuli dengan cara dicium pipi, bibir, hingga dipegangi alat vitalnya,” paparnya.

Baca Juga :  Cabuli Siswi SMP, Divideo, Disebar di Medsos

Jumlah korban asusila mencapai 21 orang. Sebelumnya hanya 12 siswi. Setelah dikumpulkan gurunya, jumlah korban bertambah. ”Awalnya, laporannya 12 anak, ternyata setelah didata oleh gurunya menjadi 21 anak yang mengaku diperlakukan serupa oleh tersangka,” ungkapnya.

Wijoyo menambahkan, kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah. Sebab, yang melapor ke polisi hanya satu sekolah. ”Kemungkinan masih ada korban lain. Kami minta korban lain bisa melapor ke polsek untuk dapat diproses juga,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak karena korbannya masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wijoyo. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/