BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fauzan, oknum pengasuh pondok pesantren di Singojuruh, Banyuwangi, sudah hampir memasuki babak penuntutan. Sidang pembacaan tuntutan untuk mantan anggota DPRD 1 Jatim tersebut dijadwalkan Rabu mendatang (8/3).
Sidang sebelumnya pada Rabu (22/2), hakim dan jaksa memeriksa terdakwa Fauzan secara tertutup. ”Pembacaan tuntutan masih minggu depan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono.
Terkait berapa besarnya tuntutan terhadap Fauzan, Mardiyono belum bisa memberikan jawaban. Sebab, rencana tuntutan (rentut) jaksa masih diajukan ke Kajari Banyuwangi. ”Isi tuntutan masih diajukan, silakan ikuti persidangan sampai selesai. Berapa besarnya tuntutan kami bacakan saat persidangan,” katanya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Very Kurniawan mengatakan, terdakwa bisa saja dituntut hukuman maksimal. Pertimbangannya, jumlah korban asusila lebih dari satu orang. ”Bisa saja hukuman maksimal 15 tahun karena jumlah korbannya enam orang dan satu laki-laki,” kata Very.
Prediksi hukuman maksimal dilihat dari pasal yang diterapkan, baik dalam penyidikan maupun saat dakwaan awal. ”Terdakwa merupakan tokoh masyarakat, tentunya ada ancaman kepada korban saat akan melakukan aksinya. Korban menuruti apa yang diperintahkan oleh terdakwa,” ungkapnya.
Very menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) harus mempertimbangkan psikologis para korban. Sejak menjadi korban asusila, mereka merasa malu dan kehilangan masa depannya. ”Seharusnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengambil peran dalam perkara ini. Korban harus dilindungi karena usianya masih di bawah umur. Masa depan mereka masih panjang,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Fauzan duduk di kursi pesakitan karena telah mencabuli santrinya sendiri. Perkara asusila yang membelit mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jatim tersebut mulai disidangkan sejak Selasa 13 Desember 2022. Fauzan ditahan karena telah mencabuli enam santrinya. (rio/aif/c1)