Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Tuntutan 2 Tahun Terdakwa KMP Tunu Pratama Jaya Dinilai Terlalu Ringan, Aktivis Banyuwangi Soroti Rasa Keadilan

Bagus Rio Rohman • Sabtu, 28 Februari 2026 | 06:30 WIB

Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Jika terdakwa hanya dituntut 2 tahun, dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.
Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, Jika terdakwa hanya dituntut 2 tahun, dinilai kurang memenuhi rasa keadilan.

RADARBANYUWANGI.ID – Tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya terus menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya LSM Macan Putih mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini kritik serupa disampaikan Ketua Virma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi, Hakim Said.

Aktivis senior Banyuwangi itu menilai tuntutan dua hingga dua setengah tahun penjara tidak sebanding dengan hilangnya puluhan nyawa dalam tragedi yang terjadi di perairan Selat Bali pada awal Juli 2025 lalu.

“Seharusnya JPU juga mempertimbangkan bagaimana keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya, akibat atas kelalaian yang para terdakwa lakukan,” ujar Hakim Said.

Photo
Photo

Dinilai Lukai Rasa Keadilan Publik

Menurut Hakim, tuntutan pidana bukan sekadar formalitas dalam proses penegakan hukum. Lebih dari itu, tuntutan merupakan cerminan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya menilai tuntutan jaksa untuk tiga terdakwa terlalu ringan dan berpotensi melukai rasa keadilan publik, khususnya keluarga korban yang hingga kini masih berduka,” tegasnya.

Ia menekankan, dalam perkara dengan dampak korban jiwa yang besar, jaksa seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada faktor meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa atau alasan belum pernah dihukum.

“Aspek tersebut memang bisa dipertimbangkan, tetapi jangan sampai mengaburkan fakta bahwa puluhan nyawa melayang dalam tragedi ini,” ungkapnya.

Dorong Efek Jera dalam Tuntutan

Hakim juga menyoroti pentingnya efek jera (deterrent effect) dalam setiap tuntutan pidana. Ia khawatir, apabila tuntutan terlalu ringan, publik akan menangkap pesan bahwa kelalaian serius yang berujung pada kematian massal tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.

“Kami mendorong majelis hakim yang menyidangkan perkara ini benar-benar mempertimbangkan seluruh aspek, baik yang meringankan maupun yang memberatkan, secara proporsional,” ujarnya.

Ia menambahkan, majelis hakim memiliki kewenangan menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan keyakinan hakim.

“Saya yakin majelis hakim memiliki kewenangan untuk memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, sepanjang didasarkan pada fakta persidangan dan keyakinan hakim,” tegasnya.

Rincian Tuntutan dan Fakta Persidangan

Dalam perkara ini, JPU menuntut Nurdin Yuswanto selaku Mualim II dan Erik Imbawani selaku Mualim I masing-masing dua tahun penjara. Sementara Sandi Wirawan yang menjabat sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) dituntut dua tahun enam bulan penjara.

Ketiganya dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam fakta persidangan, terungkap sejumlah pelanggaran serius. Mulai dari kapal yang berlayar melebihi batas tonase, pintu kamar mesin yang tidak tertutup rapat, hingga pelayaran di luar jalur navigasi semestinya.

Kombinasi kelalaian teknis dan operasional tersebut dinilai menjadi penyebab utama tenggelamnya kapal. Bahkan saat proses pengangkatan bangkai kapal dilakukan, masih ditemukan beberapa jenazah yang ikut terangkat, memperlihatkan besarnya dampak tragedi tersebut bagi para korban dan keluarga.

Perhatian Publik Sangat Tinggi

Hakim Said menegaskan, kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menjadi salah satu peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya. Tidak heran, perhatian publik terhadap jalannya proses hukum sangat tinggi.

“Banyak pihak berharap vonis yang dijatuhkan nanti benar-benar mencerminkan keadilan, bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim yang diharapkan mampu menjawab rasa keadilan masyarakat atas tragedi laut yang merenggut banyak nyawa tersebut. (rio/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#pn banyuwangi #tuntutan ringan #kmp tunu pratama #kapal tenggelam