RADARBANYUWANGI.ID - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, mengkritik penetapan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mudzakkir, kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Ia menilai kebijakan tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama. Pembagiannya itu jelas wilayah diskresi kementerian. Peraturannya ada, semuanya ada. KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Mudzakkir, Kamis (5/2/2026).
Soroti Penerapan Pasal yang Dinilai Keliru
Mudzakkir menyoroti langkah penyidik yang menilai Yaqut melanggar Pasal 64 dalam undang-undang tersebut.
Padahal, menurutnya, kebijakan pembagian kuota tambahan tidak didasarkan pada pasal tersebut, melainkan Pasal 9 yang bersifat atribusi kewenangan Menteri Agama.
Ia menilai penggunaan pasal yang tidak tepat dapat berimplikasi pada penarikan unsur kerugian negara yang terkesan dipaksakan.
“Kalau misalnya itu dibikin seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jamaah haji itu belum lunas,” ujarnya.
Menurut dia, skema 50:50 justru dipilih dengan pertimbangan efektivitas penyerapan kuota, terutama pada segmen haji khusus yang antreannya juga membengkak.
“Menteri Agama sudah mengambil posisi. Reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jamaah haji khusus, karena antreannya juga panjang. Potensi sekitar 10.000 calon jamaah haji khusus ini bisa cepat berangkat,” jelasnya.
Dana Haji Khusus Disebut Bukan Keuangan Negara
Poin utama yang dipersoalkan Mudzakkir adalah klaim adanya kerugian keuangan negara. Ia menegaskan dana haji khusus berasal dari calon jamaah melalui penyelenggara travel haji khusus, bukan dari APBN.
“Dana haji khusus merupakan uang calon jamaah haji khusus atau haji plus yang besarannya telah ditentukan oleh pengelolanya. Jadi dengan demikian, yang dikumpulkan itu merupakan dana jamaah haji,” katanya.
Karena itu, ia berpandangan dana tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara.
“Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” tegasnya.
Sarankan Uji Norma ke Mahkamah Konstitusi
Lebih jauh, Mudzakkir juga menyarankan agar polemik mengenai keabsahan norma dan ruang diskresi menteri diuji terlebih dahulu melalui mekanisme konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga prinsip hukum pidana, termasuk asas non-retroaktif atau larangan pemberlakuan hukum secara surut.
“Kalau ada persoalan norma atau tafsir kewenangan, sebaiknya diuji dulu secara konstitusional. Jangan langsung masuk pidana, karena hukum pidana itu ultimum remedium,” pungkasnya.
Kasus kuota haji tambahan ini sendiri masih bergulir di KPK dan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut pengelolaan layanan ibadah haji yang selama ini sensitif terhadap aspek regulasi, keuangan, dan kepentingan jamaah. (*)
Editor : Ali Sodiqin