RADARBANYUWANGI.ID - PT Jawa Pos menghadirkan dua ahli hukum perdata dalam sidang lanjutan sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2).
Kedua ahli tersebut menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh Dahlan Iskan selaku penggugat.
Dua ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Keperdataan Universitas Indonesia (UI) Prof. Rosa Agustina dan pakar hukum perdata Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Ghansham Anand.
Keduanya memberikan pandangan hukum yang senada terkait gugatan Dahlan Iskan terhadap notaris Edhi Susanto dan PT Jawa Pos.
Gugatan Dinilai Kabur atau Obscuur Libel
Dalam perkara ini, Dahlan Iskan menggugat notaris Edhi Susanto sebagai tergugat I dan PT Jawa Pos sebagai tergugat II.
Dahlan mendalilkan notaris Edhi telah melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris, namun tidak menguraikan secara jelas perbuatan yang dimaksud serta keterkaitannya dengan PT Jawa Pos.
Sementara itu, PT Jawa Pos ditarik sebagai tergugat II lantaran melaporkan Dahlan ke pihak kepolisian, yang menurut penggugat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurut Prof. Rosa Agustina, gugatan tersebut mengandung cacat formil karena tidak menunjukkan hubungan kausalitas antara perbuatan notaris Edhi dan PT Jawa Pos.
Ia menilai penggabungan dua pihak dalam satu gugatan tanpa relevansi yang jelas membuat gugatan menjadi kabur.
“Kalau penggabungan gugatan yang tidak ada relevansinya, tentu gugatan itu dianggap obscuur libel,” ujar Rosa di hadapan majelis hakim.
Pelaporan ke Polisi Bukan Perbuatan Melawan Hukum
Rosa juga menegaskan bahwa langkah PT Jawa Pos melaporkan Dahlan ke kepolisian bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara apabila merasa dirugikan atau mengalami peristiwa pidana.
“Tentu tidak, karena melapor ke polisi adalah hak warga negara apabila mengalami peristiwa pidana,” ungkapnya.
Selain itu, Rosa menilai gugatan Dahlan seharusnya ditolak karena tidak mencantumkan nilai kerugian atau tuntutan ganti rugi secara jelas.
“Konsekuensi tidak ada nilai kerugian dalam gugatan, maka gugatan itu layak ditolak apabila sudah diuji karena sudah masuk pokok perkara,” jelasnya.
Akta Pernyataan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Lebih lanjut, Rosa menegaskan bahwa akta pernyataan yang dibuat oleh Dahlan Iskan, yang menyebut PT DNP merupakan bagian dari PT Jawa Pos, memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Menurutnya, seseorang yang secara sadar membuat akta pernyataan harus bertanggung jawab penuh atas isi dan akibat hukum dari pernyataan tersebut.
“Orang yang membuat akta pernyataan bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas apa yang dibuatnya sendiri,” tegas Rosa.
Pendapat Senada dari Ahli Unair
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ghansham Anand. Ia menjelaskan bahwa apabila suatu akta pernyataan dinyatakan batal, maka secara hukum harus dikembalikan pada keadaan semula, seolah-olah perbuatan hukum tersebut tidak pernah ada.
Namun, apabila tidak dikembalikan ke keadaan semula, maka pembuat pernyataan justru akan memperoleh keuntungan yang tidak patut.
“Kalau tidak dikembalikan ke keadaan semula, maka declarant memperoleh kekayaan secara tidak patut,” kata Ghansham.
Dengan demikian, menurut Ghansham, Dahlan Iskan selaku pembuat akta pernyataan justru telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.
Bahkan, ia menegaskan Dahlan harus mengembalikan kekayaan yang timbul dari pernyataan tersebut kepada pemegang hak yang sah, yakni PT Jawa Pos.
Tanggung Jawab Ada pada Penghadap, Bukan Notaris
Ghansham juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan akta, notaris bersandar pada keterangan penghadap.
Apabila keterangan yang diberikan tidak benar, maka tanggung jawab hukum berada pada pihak yang memberikan keterangan tersebut.
“Kalau bohong, berarti penghadap yang berbohong,” tegasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum Para Pihak
Menanggapi keterangan para ahli, kuasa hukum Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, justru menilai pendapat kedua ahli tersebut menguatkan dalil gugatannya.
“Di mana para tergugat, yakni notaris Edhi dan PT Jawa Pos, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Beryl.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Lawfirm, menyatakan sebaliknya.
Menurutnya, keterangan para ahli semakin menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak melakukan perbuatan melawan hukum, bahkan justru menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dahlan Iskan.
“Apabila Dahlan Iskan menggunakan uang PT Jawa Pos untuk membeli aset saham-saham perseroan lain yang diatasnamakan pribadi, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Sajogo.
Sidang sengketa kepemilikan saham PT DNP ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Surabaya. (gas)
Editor : Ali Sodiqin