Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dibungkus Kardus Sejak dari Bali, Penyelundupan Puluhan Burung Berkicau Digagalkan di Banyuwangi

Fredy Rizki Manunggal • Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:36 WIB
TANPA DOKUMEN: Petugas karantina memeriksa burung murai batu yang akan diselundupkan ke Jawa.
TANPA DOKUMEN: Petugas karantina memeriksa burung murai batu yang akan diselundupkan ke Jawa.

KALIPURO, RadarBanyuwangi.id - Upaya penyelundupan puluhan burung tanpa dokumen dari Pulau Bali berhasil digagalkan oleh petugas di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (13/1).

Burung yang dikemas dalam box karton itu ditahan saat akan keluar dari wilayah pelabuhan.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Ketapang Fitri Hidayati mengatakan, aksi penangkapan dilakukan dengan petugas Polsek KP3 Tanjungwangi.

Ketika memeriksa bus yang akan keluar dari Pelabuhan Ketapang, petugas mendapati kardus berisi burung berkicau asal Bali yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Petugas berhasil menemukan 9 karton dan 3 sangkar burung di kursi belakang bus GH. Kotak tersebut berisi 16 ekor burung murai batu dan 1 ekor burung lovebird.

“Penyelundupan burung melalui bus GH kerap terjadi. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal," jelas Fitri.

Dia menambahkan, penyertaan dokumen karantina sudah diatur sebagaimana dalam pasal 35 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Pihaknya melakukan penghentian distribusi hewan-hewan tersebut karena tidak memiliki dokumen resmi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat karantina dan identifikasi bersama BKSDA Banyuwangi, burung-burung tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal,” imbuhnya.

Kepala Karantina Jawa Timur Muhlis Natsir sangat menyayangkan adanya penyelundupan satwa yang dilindungi undang-undang.

Burung-burung yang menawan itu seharusnya dapat dilalulintaskan dengan memenuhi persyaratan karantina.

Dikatakan Muhlis, melalulintaskan burung tanpa dilengkapi dokumen karantina merupakan perbuatan melanggar hukum, berisiko menularkan penyakit serta mengancam kepunahan sumberdaya hayati.

”Pengawasan dan penindakan harus digalakkan agar penyelundupan hewan atau satwa dapat dicegah,’’ tandasnya. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#karantina #Ketapang #jawa #bali #Penyelundupan #Burung #banyuwangi