BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Heri Budiawan alias Budi Pego kembali mendekam di penjara. Itu terjadi setelah Kejaksaan Negeri Banyuwangi dibantu aparat kepolisian mengeksekusi Budi Pego di rumahnya Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat lalu (24/3).
Kejaksaan menjemput Budi Pego semata melaksanakan putusan kasasi. Hal itu berdasarkan putusan nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan menolak permohonan Heri Budiawan Alias Budi Pego serta memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 174/PID/2018/PT.SBY, tanggal 16 Maret 2018 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 559/Pid.B/2017/PN.Byw, tanggal 23 Januari 2018 mengenai pidana penjara selama empat tahun penjara.
Dalam putusan PT Surabaya dan PN Banyuwangi, Budi Bego dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 a UU No. 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Putusan tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Budi Pego dengan hukuman tujuh tahun penjara. “Kita bukan melakukan penangkapan kembali, melainkanmelaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.
Mardiyono mengatakan, kasus yang menjerat Budi Pego masih tetap, yaitu kejahatan terhadap negara dengan mengibarkan spanduk bergambar palu arit pada tahun 2017 lalu. Hanya saja, pelaksanaan eksekusi putusan kasasi baru dilaksanakan Jumat kemarin (24/3). “Sesuai putusan kasasi, Budi Pego dikenakan hukuman empat tahun penjara dan diperintahkan untuk berada dalam tahanan. Dari putusan itulah Budi Pego kita eksekusi,” tegasnya.
Mardiyono menambahkan, penahanan Budi Pego berada di Lapas Banyuwangi dikarenakan sudah mendapatkan penetapan hokum. “Yang bersanvgkutan langsung dibawa dan diamankan di Lapas Banyuwangi,” kata Mardiyono.
Kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifai alias Tedjo mengaku belum mendapatkan salinan putusan kasasi. “Meski dilakukan penangkapan oleh aparat berwajib, saya dan keluarga klien kami belum mendapatkan salinan putusan kasasi,” kata Tedjo.
Pihaknya masih akan mempelajari upaya hukum yang akan ditempuh ke depan. Tedjo menyesalkan langkah aparat yang tiba-tiba melakukan penangkapan kepada kliennya. “Sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan kasasi,’’ tegasnya.
Untuk diketahui, di PN Banyuwangi Budi Pego divonis bersalah karena terbukti menggunakan simbol komunis saat demo menolak tambang emas di Pesanggaran. PN Banyuwangi mengganjar Budi Pego dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 107 (a) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni tujuh tahun penjara.
Atas putusan PN Banyuwangi itu, jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan banding. Hakim banding menguatkan putusan PN Banyuwangi dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Pihak Budi Pego kemudian melakukan kasasi. Hasilnya, MA justru menaikkan hukuman Budi Pego menjadi 4 tahun penjara. (rio/aif)