28.5 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Peralatan Rukun Kematian Diambil Anak Bawaan, Penerima Wasiat Malah Dilaporkan ke Polisi

RADAR BANYUWANGI – Warga Kelurahan Boyolangu tidak habis pikir dengan ulah Sri Purnomowati. Wanita yang tinggal di Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, tersebut mengambil seluruh peralatan yang pernah disumbangkan oleh orang tuanya melalui saudara ibu tirinya, Hanafi, warga Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Seluruh peralatan rumah tangga diangkut oleh Sri dengan dalih sumbangan tersebut tidak melalui persetujuan dirinya. Sri melaporkan Hanafi atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.

Polsek Giri menggelar mediasi di lokasi untuk menemukan solusi terkait permasalahan tersebut. Hasilnya, seluruh barang yang pernah diberikan oleh Hanafi, diminta untuk dikembalikan. Keputusan itu diumumkan melalui pengeras suara Masjid Boyolangu.

”Kasus ini aslinya masalah waris. Klien kami melaporkan adanya dugaan pencurian dalam rumah tangga yang dilakukan Hanafi,” ujar kuasa hukum Sri Purnomowati, Eny Setyowati saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Baca Juga :  Diancam Dikeluarkan dari Sekolah, Oknum Pengasuh Pesantren Diduga Cabuli Santri

Eny menjelaskan, kliennya sebenarnya anak bawaan dari almarhum Sariah, sedangkan Hanafi merupakan saudara dari ibu tiri. ”Makanya dalam kasus itu dilakukan mediasi bersama, sehingga meminta semua barang-barang dikumpulkan,” katanya.

Eny mengatakan, sejumlah barang sudah ada yang dijual. Sedangkan sebagian dipakai sendiri dan ada yang ditempatkan di masjid untuk rukun kematian. ”Kami  keberatan karena pengambilan perabotan tersebut tanpa persetujuan ahli waris,” jelasnya.

Kuasa hukum Hanafi, Eris Utomo mengatakan, kliennya bukan mencuri barang-barang perabotan. Sebab, seluruh perabotan dihibahkan ke rukun kematian sesuai dengan wasiat dari almarhum Sariah. ”Klien kami hanya menjalankan amanah dari almarhum, sedangkan sejumlah barang yang dijual tersebut untuk kebutuhan selamatan 100 hari almarhum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Duel Cak No vs Eks Kadis Perikanan Terekam CCTV

Eris menambahkan, sejumlah warga menyesalkan pengambilan barang yang diperuntukkan rukun kematian tersebut. Namun, kliennya hanya bisa pasrah agar perkara ini berakhir. ”Klien kami hanya ingin laporan atas dugaan pencurian yang dituduhkan kepadanya dicabut,” jelasnya. (rio/aif/c1)

RADAR BANYUWANGI – Warga Kelurahan Boyolangu tidak habis pikir dengan ulah Sri Purnomowati. Wanita yang tinggal di Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, tersebut mengambil seluruh peralatan yang pernah disumbangkan oleh orang tuanya melalui saudara ibu tirinya, Hanafi, warga Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Seluruh peralatan rumah tangga diangkut oleh Sri dengan dalih sumbangan tersebut tidak melalui persetujuan dirinya. Sri melaporkan Hanafi atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.

Polsek Giri menggelar mediasi di lokasi untuk menemukan solusi terkait permasalahan tersebut. Hasilnya, seluruh barang yang pernah diberikan oleh Hanafi, diminta untuk dikembalikan. Keputusan itu diumumkan melalui pengeras suara Masjid Boyolangu.

”Kasus ini aslinya masalah waris. Klien kami melaporkan adanya dugaan pencurian dalam rumah tangga yang dilakukan Hanafi,” ujar kuasa hukum Sri Purnomowati, Eny Setyowati saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Baca Juga :  Polisi Minta Sukani Melapor ke Polsek

Eny menjelaskan, kliennya sebenarnya anak bawaan dari almarhum Sariah, sedangkan Hanafi merupakan saudara dari ibu tiri. ”Makanya dalam kasus itu dilakukan mediasi bersama, sehingga meminta semua barang-barang dikumpulkan,” katanya.

Eny mengatakan, sejumlah barang sudah ada yang dijual. Sedangkan sebagian dipakai sendiri dan ada yang ditempatkan di masjid untuk rukun kematian. ”Kami  keberatan karena pengambilan perabotan tersebut tanpa persetujuan ahli waris,” jelasnya.

Kuasa hukum Hanafi, Eris Utomo mengatakan, kliennya bukan mencuri barang-barang perabotan. Sebab, seluruh perabotan dihibahkan ke rukun kematian sesuai dengan wasiat dari almarhum Sariah. ”Klien kami hanya menjalankan amanah dari almarhum, sedangkan sejumlah barang yang dijual tersebut untuk kebutuhan selamatan 100 hari almarhum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Duel Cak No vs Eks Kadis Perikanan Terekam CCTV

Eris menambahkan, sejumlah warga menyesalkan pengambilan barang yang diperuntukkan rukun kematian tersebut. Namun, kliennya hanya bisa pasrah agar perkara ini berakhir. ”Klien kami hanya ingin laporan atas dugaan pencurian yang dituduhkan kepadanya dicabut,” jelasnya. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Bulog Serap 15 Ribu Ton Beras

5 Kategori Siap Untuk Dinilai

Artikel Terbaru

/