BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Konflik antara warga Desa Pakel dengan PT Bumisari menemui titik terang. Secara simbolis kemarin (21/3) Pemkab Banyuwangi menyerahkan kembali lahan milik kebun yang sempat dikuasai oleh warga Desa Pakel kepada PT Bumisari.
Penyerahan secara simbolis tersebut berlangsung usai diskusi antara perwakilan warga Desa Pakel dan PT Bumisari di kantor pemkab. Turut hadir perwakilan warga Desa Pakel Suparmo dan Administrator PT Bumisari Sudjarwo.
Diskusi dipandu oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Muhamad Lutfi didampingi Camat Licin Sri Widianto dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Mujiono.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Mas Alit kantor Pemkab Banyuwangi berjalan dengan kondusif. Suparmo menjadi saksi penyerahan kembali lahan yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat setempat kepada PT Bumisari. ”Saya sebagai saksi pemberian surat pernyataan kalau betul-betul keluar dari area perkebunan,” ujarnya kemarin (21/3).
Hanya sebagian warga yang membuat surat pernyataan pengembalian lahan tersebut. Warga lain memilih pergi lantaran merasa takut dengan surat resmi bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi dimiliki oleh PT Bumisari. ”HGU-nya sah sesuai dengan surat dari bupati. Alasan itulah yang membuat warga lari,” imbuh Suparmo.
Administrator PT Bumisari Sudjarwo mengatakan, pada prinsipnya perusahaan tidak akan merugikan dan memanfaatkan warga. Sesudah pengembalian lahan secara simbolis tersebut, Sudjarwo akan melakukan kerja sama dengan warga setempat dalam bentuk kemitraan.
Poin pentingnya, perusahaan akan mengembalikan fungsi lahan tersebut yaitu sebagai perkebunan. ”Dalam tenggang waktu sekitar tiga hingga empat tahun, lahan tersebut dapat dilakukan kerja sama. Yang pastinya saling menguntungkan dan ada perjanjian antarperusahaan dan warga,” kata Sudjarwo.
Plt Kepala Bakesbangpol Muhamad Lutfi mengatakan, warga tidak serta-merta keluar dari lahan tersebut. Dia berharap warga dapat mengelola lahan dalam bentuk kerja sama dengan PT Bumisari. ”Warga tetap memiliki hak pengelolaan tanah dalam kerja sama seperti yang sudah kita lakukan dengan masyarakat Desa Kluncing, Kecamatan Licin dan masyarakat Desa Bayu, Kecamatan Songgon,” kata Lutfi. (rei/aif/c1)