24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Lahan Bumisari Akhirnya Dikembalikan

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polemik antara warga Desa Pakel dengan PT Bumisari menemui titik terang. Pemkab Banyuwangi menyerahkan kembali lahan milik kebun yang sempat dikuasai oleh warga Desa Pakel kepada PT Bumisari secara simbolis, kemarin (21/3).

Kegiatan tersebut terjadi dalam diskusi bersama antara perwakilan warga Desa Pakel dan PT Bumisari. Diskusi tersebut dipimpin secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Muhamad Lutfi. Didampingi oleh Camat Licin Sri Widianto dan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Mujiono. Selain itu, hadir perwakilan warga Desa Pakel Suparmo dan Administrator PT Bumisari Sudjarwo.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mas Alit kantor Pemkab Banyuwangi berjalan dengan kondusif. Suparmo berperan sebagai saksi penyerahan kembali lahan yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat setempat kepada PT Bumisari. ”Saya sebagai saksi pemberian surat pernyataan kalau betul-betul keluar dari area perkebunan,” ujarnya, kemarin (21/3).

Baca Juga :  PCNU Dukung Polisi Bersikap Tegas Tindak Pelaku Asusila

Dia mengaku hanya sebagian warga yang membuat surat pernyataan pengembalian lahan tersebut. Sebab, warga lain memilih untuk pergi lantaran merasa takut dengan surat resmi bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi dimiliki oleh PT Bumisari. ”Karena HGU-nya sah sesuai dengan surat dari Bupati, itu alasan mereka lari,” imbuh Suparmo.

Administrator PT Bumisari Sudjarwo menyampaikan prinsip perusahaan tidak akan merugikan dan memanfaatkan warga. Sehingga pasca pengembalian lahan secara simbolis tersebut, Sudjarwo akan melakukan kerja sama dengan warga setempat dalam bentuk kemitraan. Poin pentingnya adalah perusahaan akan mengembalikan fungsi lahan tersebut yaitu sebagai perkebunan. ”Jadi dalam tenggang waktu sekitar tiga hingga empat tahun lahan tersebut dapat dilakukan kerja sama. Pastinya saling menguntungkan dan ada suatu perjanjian antar perusahaan dan warga,” kata Sudjarwo.

Baca Juga :  Tagih Utang Rp 10 Juta, Pulang Babak Belur Dihajar

Dengan demikian, pihaknya ke depannya akan melakukan koordinasi kembali dengan warga setempat terkait pelaksanaan kerja sama. Sudjarwo mengaku hanya menginginkan pengakuan warga bahwa lahan negara yang HGU dimiliki oleh PT Bumisari. ”Pasti ada pertemuan lagi,” tegasnya.

Plt Kepala Bakesbangpol Muhamad Lutfi mengatakan warga tidak serta merta keluar dari lahan tersebut. Melainkan dapat mengelola lahan dalam bentuk kerjasama dengan PT Bumisari. ”Warga tetap memiliki hak pengelolaan tanah dalam kerjasama seperti yang sudah kita lakukan dengan masyarakat Desa Kluncing Kecamatan Licin dan masyarakat Desa Bayu Kecamatan Songgon,” pungkasnya.(rei)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Polemik antara warga Desa Pakel dengan PT Bumisari menemui titik terang. Pemkab Banyuwangi menyerahkan kembali lahan milik kebun yang sempat dikuasai oleh warga Desa Pakel kepada PT Bumisari secara simbolis, kemarin (21/3).

Kegiatan tersebut terjadi dalam diskusi bersama antara perwakilan warga Desa Pakel dan PT Bumisari. Diskusi tersebut dipimpin secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Muhamad Lutfi. Didampingi oleh Camat Licin Sri Widianto dan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi Mujiono. Selain itu, hadir perwakilan warga Desa Pakel Suparmo dan Administrator PT Bumisari Sudjarwo.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mas Alit kantor Pemkab Banyuwangi berjalan dengan kondusif. Suparmo berperan sebagai saksi penyerahan kembali lahan yang sebelumnya dikelola oleh masyarakat setempat kepada PT Bumisari. ”Saya sebagai saksi pemberian surat pernyataan kalau betul-betul keluar dari area perkebunan,” ujarnya, kemarin (21/3).

Baca Juga :  Aktor Pencurian Kayu di Bumisari Segera Diadili

Dia mengaku hanya sebagian warga yang membuat surat pernyataan pengembalian lahan tersebut. Sebab, warga lain memilih untuk pergi lantaran merasa takut dengan surat resmi bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) secara resmi dimiliki oleh PT Bumisari. ”Karena HGU-nya sah sesuai dengan surat dari Bupati, itu alasan mereka lari,” imbuh Suparmo.

Administrator PT Bumisari Sudjarwo menyampaikan prinsip perusahaan tidak akan merugikan dan memanfaatkan warga. Sehingga pasca pengembalian lahan secara simbolis tersebut, Sudjarwo akan melakukan kerja sama dengan warga setempat dalam bentuk kemitraan. Poin pentingnya adalah perusahaan akan mengembalikan fungsi lahan tersebut yaitu sebagai perkebunan. ”Jadi dalam tenggang waktu sekitar tiga hingga empat tahun lahan tersebut dapat dilakukan kerja sama. Pastinya saling menguntungkan dan ada suatu perjanjian antar perusahaan dan warga,” kata Sudjarwo.

Baca Juga :  4.732 Pohon Kelapa Dirusak, Janurnya Diembat

Dengan demikian, pihaknya ke depannya akan melakukan koordinasi kembali dengan warga setempat terkait pelaksanaan kerja sama. Sudjarwo mengaku hanya menginginkan pengakuan warga bahwa lahan negara yang HGU dimiliki oleh PT Bumisari. ”Pasti ada pertemuan lagi,” tegasnya.

Plt Kepala Bakesbangpol Muhamad Lutfi mengatakan warga tidak serta merta keluar dari lahan tersebut. Melainkan dapat mengelola lahan dalam bentuk kerjasama dengan PT Bumisari. ”Warga tetap memiliki hak pengelolaan tanah dalam kerjasama seperti yang sudah kita lakukan dengan masyarakat Desa Kluncing Kecamatan Licin dan masyarakat Desa Bayu Kecamatan Songgon,” pungkasnya.(rei)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/