25.3 C
Banyuwangi
Friday, March 24, 2023

Ditolak Hakim, Penetapan Status Tersangka Dianggap Sah  

Gugatan Praperadilan Trio Pejuang Pakel Kandas

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh trio pejuang Desa Pakel, yaitu kepala desa dan dua kepala dusun, akhirnya kandas kemarin (10/3). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak permohonan sidang praperadilan ketiga tersangka kasus keonaran tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda tersebut dimulai pukul 09.00. Jalannya persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Yoga Pradana. Sekitar 200 massa dari Desa Pakel ikut memberikan dukungan kepada kades Pakel dan dua kepala dusun. Komisi Yudisial (KY) juga memantau jalannya persidangan.

Agenda sidang kemarin mendengarkan pembacaan putusan dari hakim. Hakim memutuskan proses penyidikan yang dilakukan tergugat, yaitu Polda Jatim, Polresta Banyuwangi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, telah sesuai prosedur. Dengan demikian, penetapan tersangka perkara keonaran yang ditangani Polda Jatim dianggap sah. ”Sesuai keputusan hakim bahwa semua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum ketiga tersangka ditolak,” ujar Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga.

Baca Juga :  Korban Mengaku Isi Dompet Uang Sebanyak Rp 3 Juta

Komang menyebut, putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan karena sudah terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. ”Sesuai Perma (Peraturan Menteri) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut bahwa dua alat bukti yang sah sudah cukup kuat,” katanya.

Lebih lanjut Komang menegaskan, dalam persidangan bukan hanya dua alat bukti yang didapat. Ada tiga alat bukti lain yang cukup kuat, yaitu surat penetapan tersangka, saksi, dan keterangan ahli. ”Hal inilah yang membuat hakim yakin jika proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Rifai alias Tedjo mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim. Meski begitu, Tedjo mengaku sedikit kecewa atas putusan hakim. ”Tetap kami hargai, meski banyak kekecewaan. Terus terang, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dari pihak kami,” katanya.

Tedjo beranggapan proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim tidak sesuai prosedur karena tidak sesuai KUHP dan Peraturan Kapolri. ”Kami masih akan mempertimbangkan adanya upaya hukum lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tujuh Penebang Pohon Mahoni di Areal Perkebunan Bumisari Akhirnya Ditahan

Tedjo menambahkan, terkait kasus yang dihadapi ketiga kliennya di Polda Jatim masih akan terus diikuti prosedurnya. Lantaran kliennya masih tetap ditahan dan diproses hukum. ”Kami akan terus menempuh upaya hukum untuk memenuhi hak-hak klien kami. Terkait berhasil atau tidak, kami tidak tetap berupaya membela ketiga klien kami,” jelasnya.

Setelah ditahan di Polda Jatim, ketiga tersangka kasus keonaran mengajukan gugatan praperadilan. Pihak yang digugat adalah Kapolda Jatim, Kapolresta Banyuwangi, dan Kajari Banyuwangi.

Gugatan masuk ke PN Banyuwangi pada hari Jumat (17/2). Ketiga penggugat adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Taman Glugo Untung dan Kadus Durenan Suwarno.

Meski ketiganya sudah ditahan di Polda Jatim, sidang gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tetap berjalan. Sidang praperadilan itu, diwakili oleh kuasa hukum ketiganya, Ahmad Rifai alias Tedjo. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh trio pejuang Desa Pakel, yaitu kepala desa dan dua kepala dusun, akhirnya kandas kemarin (10/3). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak permohonan sidang praperadilan ketiga tersangka kasus keonaran tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Garuda tersebut dimulai pukul 09.00. Jalannya persidangan dipimpin oleh hakim tunggal Yoga Pradana. Sekitar 200 massa dari Desa Pakel ikut memberikan dukungan kepada kades Pakel dan dua kepala dusun. Komisi Yudisial (KY) juga memantau jalannya persidangan.

Agenda sidang kemarin mendengarkan pembacaan putusan dari hakim. Hakim memutuskan proses penyidikan yang dilakukan tergugat, yaitu Polda Jatim, Polresta Banyuwangi, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, telah sesuai prosedur. Dengan demikian, penetapan tersangka perkara keonaran yang ditangani Polda Jatim dianggap sah. ”Sesuai keputusan hakim bahwa semua permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum ketiga tersangka ditolak,” ujar Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga.

Baca Juga :  Ngumpet di Rumah Teman, Pelarian Fauzan Berakhir di Lampung

Komang menyebut, putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan karena sudah terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. ”Sesuai Perma (Peraturan Menteri) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut bahwa dua alat bukti yang sah sudah cukup kuat,” katanya.

Lebih lanjut Komang menegaskan, dalam persidangan bukan hanya dua alat bukti yang didapat. Ada tiga alat bukti lain yang cukup kuat, yaitu surat penetapan tersangka, saksi, dan keterangan ahli. ”Hal inilah yang membuat hakim yakin jika proses penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ahmad Rifai alias Tedjo mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim. Meski begitu, Tedjo mengaku sedikit kecewa atas putusan hakim. ”Tetap kami hargai, meski banyak kekecewaan. Terus terang, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan bukti dari pihak kami,” katanya.

Tedjo beranggapan proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim tidak sesuai prosedur karena tidak sesuai KUHP dan Peraturan Kapolri. ”Kami masih akan mempertimbangkan adanya upaya hukum lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Warga Dusun Semalang Kembali Luruk Balai Desa

Tedjo menambahkan, terkait kasus yang dihadapi ketiga kliennya di Polda Jatim masih akan terus diikuti prosedurnya. Lantaran kliennya masih tetap ditahan dan diproses hukum. ”Kami akan terus menempuh upaya hukum untuk memenuhi hak-hak klien kami. Terkait berhasil atau tidak, kami tidak tetap berupaya membela ketiga klien kami,” jelasnya.

Setelah ditahan di Polda Jatim, ketiga tersangka kasus keonaran mengajukan gugatan praperadilan. Pihak yang digugat adalah Kapolda Jatim, Kapolresta Banyuwangi, dan Kajari Banyuwangi.

Gugatan masuk ke PN Banyuwangi pada hari Jumat (17/2). Ketiga penggugat adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun (Kadus) Taman Glugo Untung dan Kadus Durenan Suwarno.

Meski ketiganya sudah ditahan di Polda Jatim, sidang gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi tetap berjalan. Sidang praperadilan itu, diwakili oleh kuasa hukum ketiganya, Ahmad Rifai alias Tedjo. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/