24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Tujuh Penebang Pohon Mahoni di Areal Perkebunan Bumisari Akhirnya Ditahan

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi –  Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penebangan pohon mahoni milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Setelah diperiksa sebagai saksi, tujuh pelaku penebangan pohon langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Salah satu tersangka adalah Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Yang bersangkutan sebelumnya  dipanggil sebagai saksi kasus pencurian kayu milik PT  Bumisari. Rabu (7/9) penyidik Unit Harda Polresta Banyuwangi kembali memanggil Musanif sebagai tersangka.

Pemanggilan Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Kecamatan Licin, itu juga diikuti dengan pemanggilan enam orang lainnya. Mereka adalah NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, serta SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Musanif dan tersangka lainnya datang sejak pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan di ruang Unit Harda. Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, tujuh orang tersebut langsung digiring menuju ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Penahanan ketujuh orang tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja. ”Memang benar, ada tujuh orang yang diamankan atas dugaan pencurian kayu di Perkebunan Bumisari. Tiga orang warga Kecamatan Songgon dan empat orang warga Kecamatan Licin,” ujar Agus.

Agus mengatakan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ”Mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Pake Knalpot Brong, Siap Siap Digaruk Polisi

Kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Penyidik masih terus melengkapi BAP. Terkait barang bukti (BB) kayu sudah diamankan di Polresta Banyuwangi,” tegas Agus.

Ketujuh tersangka pencurian kayu di Perkebunan Bumisari sudah menunjuk dua kuasa hukum, yaitu Abdul Munif dan Joko Purnomo. Keduanya melakukan pendampingan dalam proses hukum yang dialami tujuh  kliennya. ”Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dalam pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan, melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni,” kata Joko Purnomo.

Joko menjelaskan, pohon mahoni tersebut bukan termasuk dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari. Lantaran, dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkih, kopi, kelapa, dan kakao. ”Tanaman mahoni yang ditebang oleh ketujuh klien kami tidak masuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin,” katanya.

Joko menyebut, lokasi penebangan pohon merupakan lokasi di luar HGU Bumisari. Sebab, lokasi HGU Bumisari di Desa Bayu dan Desa Kluncing. ”Klien kami juga memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2.960 meter persegi,” terangnya.

Baca Juga :  Puluhan Orang Berpakaian Ninja Rusak Dua Rumah Warga

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Makanya, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana. ”Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan perdata terlebih dahulu,” harapnya.

Kuasa Hukum Perkebunan Bumisari Ceitra Sanaissara Hamamnudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut kepada aparat kepolisian Polresta Banyuwangi. Penyidik yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut. ”Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Terkait wilayah batas atau adanya konflik agraria, tentunya itu pokok materi yang harusnya diserahkan kepada hakim saat persidangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses dengan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, tak kunjung usai. Konflik tersebut masih terus bergulir ke ranah hukum. Tanggal 24 Agustus lalu, penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi memeriksa Musanif, warga Desa Pakel.

Musanif diperiksa terkait dugaan pembalakan liar pohon mahoni milik Perkebunan Bumisari pada Kamis (18/8) lalu. Perkebunan Bumisari melaporkan adanya penebangan delapan pohon mahoni yang dilakukan oleh Musanif pada Rabu (17/8). Atas laporan itulah, Polresta Banyuwangi melayangkan surat panggilan pertama terhadap Musanif. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi –  Aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pelaku penebangan pohon mahoni milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses. Setelah diperiksa sebagai saksi, tujuh pelaku penebangan pohon langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Salah satu tersangka adalah Musanif, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Yang bersangkutan sebelumnya  dipanggil sebagai saksi kasus pencurian kayu milik PT  Bumisari. Rabu (7/9) penyidik Unit Harda Polresta Banyuwangi kembali memanggil Musanif sebagai tersangka.

Pemanggilan Ketua Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Kecamatan Licin, itu juga diikuti dengan pemanggilan enam orang lainnya. Mereka adalah NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, serta SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Musanif dan tersangka lainnya datang sejak pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan di ruang Unit Harda. Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, tujuh orang tersebut langsung digiring menuju ruang tahanan Polresta Banyuwangi.

Penahanan ketujuh orang tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja. ”Memang benar, ada tujuh orang yang diamankan atas dugaan pencurian kayu di Perkebunan Bumisari. Tiga orang warga Kecamatan Songgon dan empat orang warga Kecamatan Licin,” ujar Agus.

Agus mengatakan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. ”Mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” katanya.

Baca Juga :  Pengrusak Makam Masih Misterius

Kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi. ”Penyidik masih terus melengkapi BAP. Terkait barang bukti (BB) kayu sudah diamankan di Polresta Banyuwangi,” tegas Agus.

Ketujuh tersangka pencurian kayu di Perkebunan Bumisari sudah menunjuk dua kuasa hukum, yaitu Abdul Munif dan Joko Purnomo. Keduanya melakukan pendampingan dalam proses hukum yang dialami tujuh  kliennya. ”Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dalam pasal 107 huruf c Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan, melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni,” kata Joko Purnomo.

Joko menjelaskan, pohon mahoni tersebut bukan termasuk dalam hak guna usaha (HGU) Bumisari. Lantaran, dalam HGU Bumisari hanya menjelaskan produksi tanaman berupa cengkih, kopi, kelapa, dan kakao. ”Tanaman mahoni yang ditebang oleh ketujuh klien kami tidak masuk dalam HGU Bumisari. Sedangkan untuk lahan atau lokasi tanaman yang ditebang, tentunya berada di Desa Pakel, Kecamatan Licin,” katanya.

Joko menyebut, lokasi penebangan pohon merupakan lokasi di luar HGU Bumisari. Sebab, lokasi HGU Bumisari di Desa Bayu dan Desa Kluncing. ”Klien kami juga memiliki bukti otentik berupa surat membuka tanah di area tersebut tahun 1929 seluar 2.960 meter persegi,” terangnya.

Baca Juga :  Dinsos PPKB Dampingi Korban Asusila

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Makanya, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana. ”Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan perdata terlebih dahulu,” harapnya.

Kuasa Hukum Perkebunan Bumisari Ceitra Sanaissara Hamamnudin mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan tersebut kepada aparat kepolisian Polresta Banyuwangi. Penyidik yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut. ”Kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Terkait wilayah batas atau adanya konflik agraria, tentunya itu pokok materi yang harusnya diserahkan kepada hakim saat persidangan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik antara Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses dengan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, tak kunjung usai. Konflik tersebut masih terus bergulir ke ranah hukum. Tanggal 24 Agustus lalu, penyidik Reskrim Polresta Banyuwangi memeriksa Musanif, warga Desa Pakel.

Musanif diperiksa terkait dugaan pembalakan liar pohon mahoni milik Perkebunan Bumisari pada Kamis (18/8) lalu. Perkebunan Bumisari melaporkan adanya penebangan delapan pohon mahoni yang dilakukan oleh Musanif pada Rabu (17/8). Atas laporan itulah, Polresta Banyuwangi melayangkan surat panggilan pertama terhadap Musanif. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/