NEKAT: Petugas menggiring Suparjo ke Ruang Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, kemarin (9/6). (Salis Ali/RadarBanyuwangi.id)

TEGALDLIMO, Jawa Pos Radar Genteng – Apa yang dilakukan Suparjo, 58, warga Dusun Damtelu, Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo ini benar-benar keterlaluan. Pria paro baya itu diringkus polisi karena dilaporkan telah memperkosa anak tirinya berinisial KRS yang masih berusia 18 tahun, kemarin (9/6).

Ironisnya, aksi tidak patut yang dilakukan tersangka itu sejak korban masih duduk di kelas VI SD. Awalnya, hanya pencabulan. Tapi setelah cewek malang itu kelas VII SMP, pelaku mulai menyetubuhi dengan disertai ancaman. “Pencabulan dan pemerkosaan ini sejak korban masih SD,” cetus Kanitreskrim Polsek Tegaldlimo, Iptu Edi Jaka Supaat.

Aksi bejat Suparjo itu, terbongkar setelah terjadi keributan antara pelaku dengan kakak kandung korban, Andy Kurniawan, 29. Saat itu, tersangka menolak rencana tunangan korban dengan pacarnya. “Pelaku menentang rencana itu (tunangan), saat ditanya alasannya, berbelit-belit,” terang Kanitreskrim.

Baca Juga :  Ibu Muda Bertamu Ngutil HP

Curiga dengan sikap keras pelaku yang menolak tunangan itu, keluarga korban mendesak pelaku untuk terbuka pada keluarganya. Karena didesak, tersangka mengaku telah menyetubuhi. “Pelaku mengaku menyetubuhi korban sejak 2015,” ungkapnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Tidak terima adiknya dilecehkan seperti itu, Andy marah besar dan meluapkan emosinya dengan menempeleng Suparjo. Merasa dianiaya, pelaku lapor ke kantor Desa Kedunggebang, dan kebetulan saat itu ada Bhabinkamtibmas. “Oleh Bhabikamtibmas dibawa ke polsek untuk dimediasi,”cetusnya.

Saat ditemukan di polsek, terang kanitreskrim, Suparjo dan Andy buka-bukaan. Andy mengaku menempeleng ayah tirinya emosi lantaran adiknya dijadikan budak napsu oleh pelaku. “Andy juga lapor ke polsek,” terangnya.

Dari laporan Andy itu, Suparjo langsung diamankan di polsek sambil menjalani proses pemeriksaan dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan pada korban. “Pelaku menggarap korban saat rumah sedang sepi, biasanya saat keluarga sedang salat magrib,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penganiaya Anak Tiri

Dalam keterangannya pada pelaku, lanjut Kanitreskrim, perbuatan bejat itu dilakukan nyaris dua kali setiap minggunya. Setiap beraksi, pelaku mengancam korban untuk tidak buka mulut. “Setelah meniduri korban, pelaku memberi uang,” katanya.

Pada polisi Suparjo yang telah tujuh tahun berbuat tidak senonoh pada anak tirinya mengaku menyesali perbuatannya. Apa yang dilakukan, karena khilaf. “Saya menyesal dan khilaf,” dalih Suparjo yang berprofesi sebagai pengepul barang rongsokan tersebut.

Dalam perkara ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah (BB) berupa satu lembar sprei motif bunga-bunga warna merah, satu celana dalam warna biru, satu celana pendek warna biru, dan satu potong bra warna krem milik korban.(sas/abi)