24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Ngumpet di Rumah Teman, Pelarian Fauzan Berakhir di Lampung

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kerja keras Timsus Macan Blambangan memburu Fauzan akhirnya membuahkan hasil. Oknum pengasuh pesantren di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh yang kesandung kasus dugaan pencabulan itu, takluk di tangan timsus beranggotakan Resmob Polresta Banyuwangi, Kamis  (7/7).

Fauzan yang mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jatim disergap saat bersembunyi di rumah temannya di  Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Fauzan yang dilaporkan terkait perbuatan asusila lantaran mencabuli enam santrinya itu dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Begitu tertangkap, Fauzan yang juga mantan ketua salah satu parpol itu langsung digelandang ke Banyuwangi. Dia dinaikkan pesawat dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim  Kompol Agus Sobarnapraja. Tangannya tetap dalam kondisi terborgol. Selama perjalanan pulang, Fauzan mengenakan kaus warna hijau dipadu celana panjang sembari bertopi.

Timsus Macan Blambangan tiba di Bandara Banyuwangi pukul 09.00. Tiba di Polresta Banyuwangi, Fauzan langsung dimasukkan ke ruang penyidik Renakta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Fauzan keluar dari ruangan dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Usai pemeriksaan maraton, Kapolresta Kombespol Deddy Foury Millewa didampingi Wakapolresta AKBP Didik Harianto serta Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja langsung merilis Fauzan di hadapan awak media yang sudah menunggu di halaman Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :  Oknum Politisi Kasus Asusila Masih Mendekam di Tahanan Polsek Giri

Kapolresta Deddy Foury Millewa memaparkan kronologi tertangkapnya Fauzan (FZ). Untuk memburu FZ, pihaknya langsung membentuk Timsus Macan Blambangan. Dalam pengejaran terhadap tersangka tersebut, pihaknya melibatkan tim IT. ”Kita terjunkan tim khusus setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik, sampai akhirnya ditemukan titik persembunyiannya,” katanya.

Dalam proses penangkapan, jelas Deddy, Polresta Banyuwangi dibantu oleh Polres Lampung Utara. Proses penangkapan juga tidak mudah. Dari Kota Bandar Lampung hingga ke lokasi persembunyian tersangka membutuhkan waktu empat jam perjalanan. ”Saat diamankan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah santrinya,” tuturnya.

Tersangka juga menjelaskan kronologi perbuatannya yang dilakukan terhadap enam korban. Dari enam korban itu, lima korban perempuan dan satu korban laki-laki. ”Tersangka melakukan perbuatannya di salah satu rumah yang masih berada di lingkungan pondok,” terang Deddy.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membujuk rayu korban. Bahkan, tersangka berdalih melakukan tes keperawanan. ”Korban dibujuk hingga diberi uang,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Maka dari itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. ”Kita terus lakukan pengembangan untuk mengetahui adanya korban lain atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Rem Blong, Dua Mahasiswi KKN di Desa Tamansari Kecelakaan di Gantasan

Deddy menegaskan, perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) subpasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 71d ayat (1) subpasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menerjunkan tim khusus (timsus) untuk melacak jejak Fauzan, oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes). Timsus diterjunkan lantaran Fauzan kabur dari Desa Padang, Kecamatan Singojuruh.

Timsus bentukan Satuan Reskrim bernama Macan Blambangan ini diterjunkan lantaran mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jatim itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Fauzan dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan enam santrinya. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kerja keras Timsus Macan Blambangan memburu Fauzan akhirnya membuahkan hasil. Oknum pengasuh pesantren di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh yang kesandung kasus dugaan pencabulan itu, takluk di tangan timsus beranggotakan Resmob Polresta Banyuwangi, Kamis  (7/7).

Fauzan yang mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jatim disergap saat bersembunyi di rumah temannya di  Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Fauzan yang dilaporkan terkait perbuatan asusila lantaran mencabuli enam santrinya itu dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi.

Begitu tertangkap, Fauzan yang juga mantan ketua salah satu parpol itu langsung digelandang ke Banyuwangi. Dia dinaikkan pesawat dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim  Kompol Agus Sobarnapraja. Tangannya tetap dalam kondisi terborgol. Selama perjalanan pulang, Fauzan mengenakan kaus warna hijau dipadu celana panjang sembari bertopi.

Timsus Macan Blambangan tiba di Bandara Banyuwangi pukul 09.00. Tiba di Polresta Banyuwangi, Fauzan langsung dimasukkan ke ruang penyidik Renakta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Fauzan keluar dari ruangan dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

Usai pemeriksaan maraton, Kapolresta Kombespol Deddy Foury Millewa didampingi Wakapolresta AKBP Didik Harianto serta Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja langsung merilis Fauzan di hadapan awak media yang sudah menunggu di halaman Polresta Banyuwangi.

Baca Juga :  Rem Blong, Dua Mahasiswi KKN di Desa Tamansari Kecelakaan di Gantasan

Kapolresta Deddy Foury Millewa memaparkan kronologi tertangkapnya Fauzan (FZ). Untuk memburu FZ, pihaknya langsung membentuk Timsus Macan Blambangan. Dalam pengejaran terhadap tersangka tersebut, pihaknya melibatkan tim IT. ”Kita terjunkan tim khusus setelah tersangka mangkir dari dua kali panggilan penyidik, sampai akhirnya ditemukan titik persembunyiannya,” katanya.

Dalam proses penangkapan, jelas Deddy, Polresta Banyuwangi dibantu oleh Polres Lampung Utara. Proses penangkapan juga tidak mudah. Dari Kota Bandar Lampung hingga ke lokasi persembunyian tersangka membutuhkan waktu empat jam perjalanan. ”Saat diamankan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana asusila kepada sejumlah santrinya,” tuturnya.

Tersangka juga menjelaskan kronologi perbuatannya yang dilakukan terhadap enam korban. Dari enam korban itu, lima korban perempuan dan satu korban laki-laki. ”Tersangka melakukan perbuatannya di salah satu rumah yang masih berada di lingkungan pondok,” terang Deddy.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan membujuk rayu korban. Bahkan, tersangka berdalih melakukan tes keperawanan. ”Korban dibujuk hingga diberi uang,” ungkapnya.

Deddy menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Maka dari itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini lebih lanjut. ”Kita terus lakukan pengembangan untuk mengetahui adanya korban lain atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Tagih Berkas Rudapaksa Siswi SMA

Deddy menegaskan, perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d dan pasal 81 ayat (3) subpasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 71d ayat (1) subpasal 59 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi menerjunkan tim khusus (timsus) untuk melacak jejak Fauzan, oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes). Timsus diterjunkan lantaran Fauzan kabur dari Desa Padang, Kecamatan Singojuruh.

Timsus bentukan Satuan Reskrim bernama Macan Blambangan ini diterjunkan lantaran mantan anggota DPRD Banyuwangi dan Jatim itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Fauzan dilaporkan ke polisi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan enam santrinya. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/