BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi ā Setelah melakukan musyawarah bersama, tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, I Wayan Sukradana, Dicky Ramdhani, dan Yustisiana, akhirnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Linggawati Wijaya. Sebelumnya, bos KSP Tinara tersebut dituntut 5 tahun. Tuntutan JPU mengacu pasal 378 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Vonis dua tahun tersebut dianggap terlalu ringan oleh para korban penipuan KSP Tinara. Sebab, sepuluh Ā korban penipuan tersebut mengalami kerugian Rp 14,4 miliar. Kekecewaan diluapkan korban dengan membeber banner bertuliskan āTolong hakim hukum berat Linggawati CS. Mafia hukum dan markus gentayangan, 300 miliar uang nasabah tidak kembaliā.
Sayang, para korban yang hendak membeber banner di depan ruang sidang Garuda tersebut terpaksa dialihkan oleh satpam PN Banyuwangi. Aksinya dianggap mengganggu proses persidangan.
Putusan hukuman dua tahun yang didok majelis hakim berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Ā terdakwa dianggap kooperatif selama mengikuti proses persidangan. āTerdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP, sehingga terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara,ā ujar ketua majelis hakim I Wayan Sukradana.
Wayan memaparkan, ada beberapa pertimbangan yang diambil dalam putusan tersebut. Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah terlibat kasus sebelumnya. Selain itu terdakwa cukup kooperatif selama proses sidang. āTerdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya selama ini,ā kata Wayan.
Selain pertimbangan meringankan, lanjut Wayan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan sehingga terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP. āTerdakwa ternyata juga menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya sejak tahun 2015 hingga 2019 lalu. Terdakwa sebenarnya bukan Manajer KSP Tinara, tetapi yang menandatangani surat perjanjian seakan-akan menjadi Manajer KSP Tinara,ā terangnya.
Selain itu, terdakwa juga melakukan tipu muslihat untuk meyakinkan para korban hingga menaruh harta bendanya kepada terdakwa. āTerdakwa mengiming-imingi bunga hingga 11 persen, makanya korban seluruhnya tergiur oleh bujuk rayu terdakwa,ā jelasnya.

Kuasa hukum Linggawati, Eko Sutrisno mengaku masih pikir-pikir dengan putusan hakim. Pihaknya belum bisa mengambil keputusan menerima atau menolak putusan hakim. āKami tetap menghargai putusan hakim. Kami minta waktu hingga sepekan untuk menentukan sikap menerima atau melakukan upaya lainnya,ā katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Robi Kurnia Wijaya juga belum bisa menentukan sikap dikarenakan masih menunggu petunjuk dari pimpinan. āMasih ada waktu tujuh hari, kita koordinasikan dulu dengan pimpinan kejaksaan,ā tegasnya.
Perwakilan korban KSP Tinara, Jayadi Arif Budianto menganggap putusan majelis hakim terlalu ringan. Yang diesalkan, uang nasabah telah hilang, tapi terdakwa malah divonis dua tahun saja. āSejak awal kita berharap Linggawati dihukum seberat-beratnya. Korban penipuan cukup banyak dan kerugiannya cukup besar,ā terang Ketua Yayasan Kusuma Bangorejo tersebut.
Budi mengaku mengalami kerugian Rp 2,77 miliar yang disimpan di KSP Tinara milik 1.300 anggota arisan. āSetiap bulan seluruh anggota membayar iuran sebesar Rp 200 ribu. Uang tersebut sebenarnya digunakan untuk kremasi, pemakaman, maupun keperluan yayasan,ā bebernya.
Budi mengungkapkan, uang yayasan tersebut disimpan di KSP Tinara sejak tahun 2010 lalu. Oleh Linggawati, pihaknya dijanjikan keuntungan 11 persen. āDengan iming-iming itulah, kami mau menaruh uang yayasan ke KSP Tinara. Uang yang ditabungkan tidak dapat dicairkan,ā terangnya.
Sebenarnya anggota arisan tetap berharap dana tersebut bisa cair sehingga bisa digunakan untuk keperluan yayasan. āKetika dana tidak cair, proses kremasi dan pemakaman harus iuran dengan seluruh anggota. Kami Ā sangat berharap aset KSP Tinara bisa dicairkan untuk dibayarkan kepada seluruh nasabah,ā pungkasnya. (rio/aif/c1)