Tidak semua jenis kembang api diperbolehkan beredar di pasaran atau bebas diperjualbelikan. Ada beberapa jenis kembang api yang dilarang menurut Undang-undang (UU) Bunga Api Tahun 1932, dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2008, tanggal 29 April 2008 tentang pengawasan pengendalian dan pengamanan bahan peledak komersial.
Kembang api yang diizinkan yakni bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan.
Sementara, bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran dua sampai dengan delapan inci, atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram untuk pembelian dan penggunaannya harus ada izin dari Baintelkam Mabes Polri, dengan rekomendasi Kapolda.
"Ada beberapa ketentuan memang dalam aturan untuk kembang api. Sehingga harus ditaati dan dipenuhi oleh semua masyarakat pada umumnya," ujar Kapollresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega.
Vega memaparkan, kembang api yang dilarang tentunya kembang api yang berisi bahan peledak seperti tertera dalam Pasal 1 UU Nomor 9 tahun 1931.
Ada juga penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja. "Serta kembang api yang berbahan bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya, atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak," jelasnya.
Selain itu, lanjut Vega, kembang api yang berbahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting. Bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya.
"Jika ukurannya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api, atau ukurannya di atas delapan inci, tentunya sangat berbahaya," terangnya. (rio/bay)
Editor : Niklaas Andries