JawaPos.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar telah mengamankan tersangka yang membawa 2 Jeriken 35 liter isi miras jenis tuak.
"Pelaku yang diamankan adalah Darmayanto, usia 41 tahun, asal Desa Kedungrejo Muncar," kata Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri.
Pelaku tersebut menurut Suharyono diamankan di jalan Desa Sumbersewu. "Pelaku bersama BB nya langsung diamankan ke Polsek," tegas Kompol Toha Choiri.