Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mantan Anggota TNI Mencuri Cabai 13 Kg, Sempat Dihajar Massa, Dihukum Membayar Rp 20 Juta

Salis Ali Muhyidin • Jumat, 8 Desember 2023 | 16:00 WIB
DAMAI: Ponari (dua dari kanan) saat menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi dalam mediasi kasus pencurian cabai di Dusun Tegalwagah, Desa/Kecamatan Siliragung, Kamis (7/12).
DAMAI: Ponari (dua dari kanan) saat menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi dalam mediasi kasus pencurian cabai di Dusun Tegalwagah, Desa/Kecamatan Siliragung, Kamis (7/12).

SILIRAGUNG, Jawa Pos Radar Genteng - Melambungnya harga cabai, membuat mantan anggota TNI AL, Ponari, 42, ini gelap mata. Pria asal Dusun Tegalwagah, Desa/Kecamatan Siliragung itu nekat mencuri 13 kilogram cabai rawit putih siap panen milik Marem, 52, tetangganya sendiri, Kamis (7/12) sekitar pukul 07.00.

Tapi apes, aksi Ponari yang mencuri cabai di persawahan Dusun Tegalwagah, Desa Siliragung, itu dipergoki warga yang sedang melintas. Pelaku ditangkap warga dan dihajar ramai-ramai. “Warga geram, karena sering terjadi pencurian cabai,” terang Kapolsek Siliragung, AKP Mujiono.

Pelaku yang sempat menjadi bulan-bulanan warga itu, akhirnya diamankan polisi. Maling ini oleh warga diantar ke rumahnya  dengan dikawal anggota Polsek Siliragung. “Ponari mengaku mencuri cabai milik tetangganya,” katanya.

Meski mengakui telah mencuri cabai, Ponari tidak dibawa ke polsek untuk diproses hukum. Itu karena Marem selaku korban tidak menuntut. “Kami memediasi, perkaranya selesai dengan restorative justice (RJ),” cetusnya.

Dengan disaksikan Pemerintah Desa (Pemdes) Siliragung, jelas dia, korban dan pelaku sepakat damai. Korban berjanji tidak akan menuntut pelaku yang masih tetangganya itu secara hukum. “Korban dan pelaku membuat surat perjanjian damai,” ujarnya. 

Dalam surat perjanjian yang ditandatangani itu, masih kata Kapolsek, juga menyebut Ponari bersedia membayar uang kompensasi sebesar Rp 20 juta, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Korban menerima ganti rugi Rp 20 juta itu,” tandasnya.

Ditanya latar belakang Ponari, Kapolsek mengatakan pelaku itu dulunya anggota TNI AL. Hanya saja, ia tidak mengetahui pasti dinasnya. “Infonya mantan anggota TNI AL, entah pensiun dini atau dipecat. Tapi yang bersangkutan kelahiran 1981 (belum memasuki masa pensiun),” pungkasnya.(sas/abi)

Editor : Agus Baihaqi
#panen #damai #polisi #pensiunan #mantan #tni al #cabai #mediasi #Perjanjian #pelaku #uang #hukum #dihajar #pria #Membayar #anggota #mencuri #dihukum #korban #nekat #milik #ganti rugi #geram #warga #pemerintah desa #dihajar massa #harga #maling #kompensasi