GENTENG, Jawa Pos Radar Genteng - Pencopotan ratusan bendera bergambar Partai Nasdem yang dipakai untuk menyambut kedatangan Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan di sepanjang Jalan KH Hasyim Asyari, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng pada Senin (7/8), ternyata telah diambil oleh kader partai besutan Surya Paloh itu.
Usai hearing yang digelar di kantor DPRD Banyuwangi pada Senin (14/8) lalu, sejumlah kader DPD Partai Nasdem mengambil bendera yang telah diberangus oleh Satpol PP itu. “Barang buktinya sudah diambil sama kader PAC Partai Nasdem Genteng,” ujar Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri.
Menurut Masruri, pengambilan bendera itu dilakukan setelah hearing dilakukan di gedung DPRD Banyuwangi. “Setelah hearing, semua benderanya diambil oleh orang-orang Nasdem menggunakan mobil,” ungkapnya.
Masruri tidak merinci jumlah bendera yang diambil oleh PAC Partai Nasdem Kecamatan Genteng itu. Dari ratusan bendera yang sempat disita dan diamankan di markasnya, yang diambil tidak dihitung. “Setelah kami ambil paksa minggu lalu, langsung kami taruh di depan kantor. Kemarin diambil semua tanpa dihitung,” ujarnya.
Masruri menyebut sudah memberikan pemahaman kepada kader Partai Nasdem saat mengambil bendera di kantornya itu. Penertiban yang dilakukan, dianggap sudah sesuai dengan SOP. “Bendera yang kami sita bisa diambil lagi dengan catatan-catatan tertentu,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, sejumlah baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) dan bakal calon presiden (Bacapres) digulung oleh Satpol PP BKO V Genteng, Senin (7/8). Tidak hanya itu, ratusan bendera partai politik (parpol) yang banyak berkibar di sekitar wilayah Kecamatan Genteng juga diberangus.
Baliho politik dan bendera bergambar parpol itu, diturunkan paksa oleh petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi, itu karena dianggap melanggar aturan. “Kami menurunkan reklame dan bendera partai ada dasarnya, dipasang tidak sesuai aturan,” terang Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri pada Jawa Pos Radar Genteng.
Selain itu, sejumlah bendera parpol yang digulung satpol PP itu, bendera dari Partai Nasdem yang digunakan untuk menyambut kedatangan Anies Baswedan. “Bendera itu menyalahi aturan, selain dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan, APK (alat Peraga Kampanye) itu juga tidak boleh dipasang karena belum masa kampanye,” dalihnya.(sas/abi)
Editor : Agus Baihaqi