RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler tahap pertama pada Februari 2026.
Penyaluran ini mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan kuota nasional mencapai lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos tersebut disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia, menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan akses layanan keuangan masyarakat penerima.
Kuota Tetap, Daftar Penerima Mengalami Perubahan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa meskipun jumlah kuota penerima bansos tetap, daftar nama penerima manfaat bersifat dinamis dan dapat berubah.
Perubahan ini terjadi karena adanya verifikasi dan pembaruan data secara berkala yang menyesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi penduduk.
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” ujar Saifullah Yusuf, dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).
BPS Turut Lakukan Verifikasi dan Validasi Data
Pembaruan daftar penerima bansos dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) di daerah.
Mekanisme ini bertujuan memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
Verifikasi mempertimbangkan sejumlah faktor penting, antara lain:
- Penurunan atau perbaikan kondisi ekonomi keluarga
- Faktor kelahiran dan kematian anggota keluarga
- Perpindahan domisili
- Perubahan status sosial ekonomi penerima
Warga yang kondisi ekonominya membaik berpotensi dicoret dari daftar penerima, sementara masyarakat yang baru masuk kategori rentan dapat ditambahkan sebagai KPM baru.
Status Penerima Bansos Tidak Permanen
Mensos menekankan bahwa status kepesertaan bansos tidak bersifat permanen.
Artinya, masyarakat yang menerima bantuan pada tahap awal tahun 2026 belum tentu akan menerima pada tahap berikutnya, jika hasil pembaruan data menunjukkan perubahan kondisi.
Kebijakan ini diterapkan agar bansos dapat berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang adaptif, mengikuti dinamika kehidupan masyarakat.
Besaran BPNT Tahap 1 Februari 2026
Pada periode pencairan tahap pertama ini, penerima BPNT mendapatkan bantuan senilai:
- Rp 200.000 per bulan
- Disalurkan sekaligus untuk tiga bulan (Januari–Maret 2026)
- Total diterima sebesar Rp 600.000 per KPM
Dana BPNT dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Nominal PKH Disesuaikan Komponen Keluarga
Sementara itu, besaran bantuan PKH yang diterima KPM bervariasi, bergantung pada komponen jiwa dalam Kartu Keluarga, seperti:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Nominal PKH pada setiap tahap berkisar antara:
- Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per tahap
Besaran ini ditentukan berdasarkan jumlah dan jenis komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Februari 2026
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan bansos periode salur Februari 2026 secara mandiri menggunakan data KTP melalui ponsel atau komputer.
Berikut langkah-langkah pengecekan melalui laman resmi Kemensos:
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah domisili sesuai KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan)
- Ketik nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil verifikasi
Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan serta jenis bantuan yang diterima.
Imbauan Kemensos: Waspada Informasi Palsu
Kemensos mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial atau pesan berantai.
Informasi valid terkait bansos hanya disampaikan melalui:
- Laman resmi Kemensos
- Pendamping sosial PKH
- Pemerintah desa atau kelurahan setempat
Dengan memahami mekanisme penyaluran dan rutin mengecek status kepesertaan, masyarakat diharapkan dapat mengakses bantuan sosial secara tepat waktu dan aman. (*)
Editor : Ali Sodiqin