RADARBANYUWANGI.ID - Banyak masyarakat masih mempertanyakan kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Sosial (Kesra) senilai Rp900.000 yang sempat cair dan menjadi perhatian publik pada akhir 2025 lalu.
Hingga awal 2026, bantuan tambahan tersebut belum memiliki kepastian akan kembali disalurkan.
Pemerintah menegaskan bahwa BLT Kesra bukan termasuk bantuan sosial reguler.
Program ini bersifat stimulus tambahan atau penebalan bantuan, yang hanya diberikan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk merespons tekanan ekonomi atau situasi khusus yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Sampai saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial masih melakukan evaluasi.
Belum ada pengumuman resmi mengenai apakah BLT Kesra akan kembali dicairkan pada 2026 atau tidak.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak menjadikan bantuan ini sebagai satu-satunya harapan untuk mendapatkan dukungan sosial dari negara.
Bagi warga yang menginginkan bantuan yang cair secara rutin dan berkelanjutan, solusi yang lebih pasti adalah dengan terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Terutama bagi masyarakat yang pada 2025 lalu hanya menerima BLT Kesra secara insidental, inilah saat yang tepat untuk bersikap lebih proaktif.
Warga disarankan segera mengajukan diri agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis utama penyaluran bansos pemerintah.
Kini, proses pengusulan bansos tidak lagi harus dilakukan dengan bolak-balik ke kantor desa atau dinas sosial.
Pemerintah telah menyediakan Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial yang memungkinkan masyarakat mengajukan usulan secara mandiri dan daring.
Langkah-langkah pengajuan pun relatif mudah. Pertama, unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, lakukan registrasi akun menggunakan email aktif dan data diri sesuai KTP, lalu aktivasi akun hingga siap digunakan.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, masyarakat dapat memanfaatkan fitur “Usulan”.
Pada menu ini, pengguna bisa memilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT, kemudian melengkapi data yang diminta sesuai kondisi ekonomi keluarga.
Ada satu hal penting yang kerap luput dari perhatian masyarakat, yakni waktu pengajuan usulan.
Berdasarkan alur birokrasi bansos, periode paling ideal untuk mengajukan usulan adalah tanggal 1 hingga 10 setiap bulan.
Jika pengajuan dilakukan pada rentang waktu tersebut, data akan lebih cepat masuk ke sistem untuk diproses pada tahap survei bulan berikutnya.
Sebaliknya, apabila pengajuan dilakukan setelah tanggal 10, besar kemungkinan data baru akan diproses satu bulan lebih lambat.
Hal ini tentu berpengaruh pada lamanya waktu tunggu hingga bantuan benar-benar bisa diterima.
Setelah usulan masuk, masyarakat juga perlu bersiap apabila ada pendamping sosial yang datang ke rumah.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari ground check atau survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi calon penerima sesuai dengan data yang diinput di aplikasi.
Hasil survei lapangan selanjutnya akan diolah dan diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Penentuan kelayakan penerima bansos dilakukan berdasarkan desil ekonomi, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga secara nasional.
Perlu dipahami, proses dari pengajuan hingga resmi ditetapkan sebagai penerima bantuan tidak berlangsung instan.
Umumnya, waktu yang dibutuhkan berkisar antara tiga hingga enam bulan, tergantung hasil verifikasi dan ketersediaan kuota bantuan.
Daripada menunggu kepastian BLT Kesra yang hingga kini belum diumumkan kembali untuk 2026, masyarakat disarankan segera mengambil langkah mandiri.
Mengajukan usulan bansos reguler sebelum tanggal 10 setiap bulan menjadi strategi penting agar peluang mendapatkan bantuan rutin di tahun 2026 semakin terbuka. (*)
Editor : Ali Sodiqin