
RADAR BANYUWANGI — Harga emas Antam kembali melemah pada Sabtu (31 Oktober 2026), dengan harga jual turun Rp20.000 menjadi Rp2.526.000 per gram. Penurunan lebih tajam terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback yang merosot Rp65.000 menjadi Rp2.276.000 per gram. Pergerakan ini membuat calon pembeli dan pemilik emas perlu mencermati harga terbaru sebelum memutuskan membeli atau menjual emas batangan.
Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Jumat (30 Oktober 2026) masih berada di level Rp2.546.000 per gram. Dengan penurunan terbaru tersebut, harga emas Antam kembali terkoreksi dalam perdagangan akhir pekan.
Sementara itu, harga buyback mengalami penurunan lebih besar dibandingkan harga jual. Dari sebelumnya Rp2.341.000 per gram, nilai pembelian kembali emas Antam kini menjadi Rp2.276.000 per gram.
Perbedaan pergerakan harga jual dan buyback menjadi perhatian bagi masyarakat yang berinvestasi emas. Sebab, harga saat membeli emas tidak sama dengan nilai yang diterima ketika emas dijual kembali.
Harga Emas Antam 1 Gram Setelah Pajak Rp2.532.315
Berdasarkan pembaruan data Logam Mulia pada Sabtu (31 Oktober 2026) pukul 08.43 WIB, harga dasar emas Antam 1 gram tercatat Rp2.526.000.
Setelah memperhitungkan PPh sebesar 0,25 persen sebagaimana tercantum dalam informasi harga, nilainya menjadi Rp2.532.315 untuk ukuran 1 gram.
Emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ukuran ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan anggaran dan kebutuhan investasi.
Berikut daftar harga dasar emas Antam sebelum pajak pada Sabtu (31 Oktober 2026).
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
| Berat emas | Harga dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.313.000 |
| 1 gram | Rp2.526.000 |
| 2 gram | Rp4.992.000 |
| 3 gram | Rp7.463.000 |
| 5 gram | Rp12.405.000 |
| 10 gram | Rp24.755.000 |
| 25 gram | Rp61.762.000 |
| 50 gram | Rp123.445.000 |
| 100 gram | Rp246.812.000 |
| 250 gram | Rp616.765.000 |
| 500 gram | Rp1.233.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.466.600.000 |
Harga tersebut merupakan harga dasar sebelum pajak. Untuk mengetahui perkiraan biaya pembelian sesuai daftar harga yang diberikan, berikut harga setelah penambahan PPh sebesar 0,25 persen.
Daftar Harga Emas Antam Setelah Pajak 0,25 Persen
| Berat emas | Harga setelah pajak |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.316.283 |
| 1 gram | Rp2.532.315 |
| 2 gram | Rp5.004.480 |
| 3 gram | Rp7.481.658 |
| 5 gram | Rp12.436.013 |
| 10 gram | Rp24.816.888 |
| 25 gram | Rp61.916.405 |
| 50 gram | Rp123.753.613 |
| 100 gram | Rp247.429.030 |
| 250 gram | Rp618.306.913 |
| 500 gram | Rp1.236.403.300 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.472.766.500 |
Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan resmi Logam Mulia. Karena itu, calon pembeli sebaiknya memeriksa kembali harga yang berlaku sebelum menyelesaikan transaksi.
Buyback Emas Antam Turun Lebih Dalam
Selain harga jual, penurunan harga buyback menjadi perhatian bagi pemilik emas batangan yang berencana mencairkan investasinya.
Pada Sabtu (31 Oktober 2026), harga buyback Antam tercatat Rp2.276.000 per gram, turun Rp65.000 dari Rp2.341.000 pada perdagangan sebelumnya.
Buyback merupakan harga yang digunakan sebagai acuan pembelian kembali emas oleh pihak yang menyediakan layanan tersebut. Nilai yang diterima pemilik dapat dipengaruhi ketentuan transaksi dan pajak yang berlaku.
Karena itu, investor tidak cukup hanya melihat harga jual emas ketika memutuskan membeli. Perbandingan antara harga pembelian dan harga buyback juga penting untuk memperhitungkan selisih transaksi.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang disertakan dalam data harga, pembelian emas Antam mencantumkan PPh sebesar 0,25 persen. Bukti potong PPh Pasal 22 diberikan sesuai ketentuan transaksi yang berlaku.
Sementara itu, untuk transaksi buyback emas Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, materi sumber mencantumkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.
Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, calon penjual sebaiknya memeriksa kembali aturan perpajakan terbaru dan memastikan tarif yang diterapkan saat transaksi karena regulasi dapat berubah.
Apa yang Perlu Diperhatikan Investor Emas?
Penurunan harga emas Antam pada Sabtu ini menjadi pengingat bahwa investasi emas tetap menghadapi perubahan harga. Bagi calon pembeli, koreksi harga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi rencana pembelian. Sementara bagi pemilik emas, penurunan buyback perlu diperhitungkan sebelum memutuskan menjual.
Keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada perubahan harga dalam satu hari. Investor perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, jangka waktu penyimpanan, kebutuhan likuiditas, serta selisih antara harga beli dan harga jual kembali.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, menurut informasi yang disertakan dalam sumber. Masyarakat disarankan memeriksa pembaruan terbaru sebelum bertransaksi.
Kesimpulannya, harga emas Antam pada 31 Oktober 2026 turun Rp20.000 menjadi Rp2.526.000 per gram, sedangkan buyback merosot Rp65.000 menjadi Rp2.276.000 per gram. Perbedaan tersebut penting diperhatikan agar keputusan membeli maupun menjual emas dilakukan dengan mempertimbangkan biaya transaksi dan harga yang berlaku. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





