
RADAR BANYUWANGI – Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji kemungkinan pengembangan instrumen uang digital, termasuk opsi stablecoin yang diterbitkan bank sentral. Wacana ini membuka peluang baru bagi sistem pembayaran dan transaksi keuangan digital Indonesia, tetapi belum menjadi keputusan final. Masyarakat juga perlu memahami bahwa stablecoin bank sentral tidak otomatis sama dengan Rupiah Digital yang dikembangkan melalui Proyek Garuda, maupun stablecoin swasta seperti USDT dan USDC.
Pembahasan tersebut mencuat setelah Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan pada akhir September 2026 bahwa bank sentral sedang mengkaji sejumlah kemungkinan bentuk uang digital. Opsi yang dibahas mencakup Central Bank Digital Currency (CBDC), stablecoin yang diterbitkan bank sentral, atau bentuk instrumen lainnya.
Kajian ini menjadi bagian dari dinamika transformasi keuangan digital. Namun, bentuk akhir instrumen, mekanisme penerbitan, dasar hukum, hingga penggunaannya dalam transaksi masyarakat masih bergantung pada hasil kajian dan keputusan resmi BI.
BI Kaji Sejumlah Opsi Instrumen Uang Digital
Pengembangan uang digital menjadi salah satu isu penting dalam perubahan sistem pembayaran. Teknologi memungkinkan perpindahan nilai dilakukan secara elektronik, tetapi setiap instrumen memiliki karakteristik, mekanisme penerbitan, serta risiko yang berbeda.
Dalam kajian yang disampaikan pada akhir September 2026, BI disebut mempertimbangkan beberapa model uang digital. Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah stablecoin yang diterbitkan bank sentral.
Stablecoin secara umum merupakan aset digital yang dirancang untuk mempertahankan nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset tertentu. Aset acuan tersebut dapat berupa mata uang, seperti dolar Amerika Serikat atau rupiah, maupun instrumen lain sesuai mekanisme penerbitnya.
Jika stablecoin berbasis rupiah diterbitkan oleh BI, karakteristiknya akan berbeda dari stablecoin swasta yang beredar di pasar aset digital. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan penerbit, landasan hukum, mekanisme penjaminan nilai, dan pengelolaan risiko.
Meski demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa BI telah memutuskan menerbitkan stablecoin rupiah. Sampai terdapat pengumuman resmi mengenai desain dan kebijakannya, pengembangan instrumen tersebut masih perlu dipahami sebagai opsi yang sedang dikaji.
Apa Bedanya Stablecoin BI dengan Rupiah Digital?
Wacana stablecoin bank sentral memunculkan pertanyaan mengenai hubungannya dengan Rupiah Digital. Keduanya sama-sama berkaitan dengan uang digital, tetapi tidak otomatis merupakan instrumen yang sama.
Stablecoin merupakan aset digital yang dirancang untuk menjaga kestabilan nilai berdasarkan acuan tertentu. Karakteristiknya bergantung pada rancangan instrumen, penerbit, serta mekanisme yang digunakan untuk mempertahankan nilai tersebut.
Di pasar global, Tether (USDT) dan USD Coin (USDC) merupakan contoh stablecoin swasta yang dirancang mengikuti nilai dolar AS. Meski memiliki tujuan menjaga kestabilan harga, keduanya memiliki mekanisme penerbitan, pengelolaan cadangan, dan risiko yang bergantung pada masing-masing penerbit.
Sementara itu, Rupiah Digital merupakan bentuk digital uang bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang dikembangkan BI melalui Proyek Garuda. Rupiah Digital bukan aset kripto dan tidak otomatis dikategorikan sebagai stablecoin.
Perbedaan utamanya dapat dilihat dari karakteristik berikut.
| Aspek | Stablecoin swasta | Rupiah Digital |
|---|---|---|
| Penerbit | Perusahaan atau entitas swasta | Bank Indonesia |
| Karakteristik | Aset digital yang dirancang menjaga nilai relatif stabil | Bentuk digital uang bank sentral |
| Dasar nilai | Mengacu pada aset atau mata uang tertentu sesuai desain | Merepresentasikan uang bank sentral dalam bentuk digital |
| Risiko | Bergantung pada penerbit, cadangan, tata kelola, dan mekanisme penjaminan | Bergantung pada desain sistem, keamanan, dan kerangka kebijakan |
| Status di Indonesia | Mengikuti ketentuan yang berlaku untuk aktivitas terkait | Dikembangkan melalui Proyek Garuda |
Karena itu, apabila BI melanjutkan kajian stablecoin, langkah tersebut tidak serta-merta berarti Rupiah Digital akan diubah menjadi stablecoin. Hubungan antara kedua instrumen baru dapat dipastikan jika BI menjelaskan desain, tujuan, dan kedudukan hukumnya secara resmi.
Potensi Manfaat Stablecoin Bank Sentral
Jika dikembangkan dengan desain yang tepat, instrumen uang digital yang diterbitkan bank sentral berpotensi mendukung efisiensi transaksi. Salah satu area yang dapat dikaji adalah pembayaran lintas negara atau cross-border payment.
Transaksi lintas negara selama ini dapat melibatkan sejumlah lembaga perantara, proses pemeriksaan, dan tahapan penyelesaian. Instrumen digital yang terintegrasi dengan infrastruktur pembayaran berpotensi menyederhanakan sebagian proses tersebut.
Namun, efisiensi tidak hanya bergantung pada teknologi. Sistem yang digunakan harus dapat terhubung dengan infrastruktur negara lain, mematuhi ketentuan hukum, serta mengatasi persoalan nilai tukar dan kepatuhan terhadap aturan keuangan.
Pengembangan instrumen digital berbasis rupiah juga berpotensi membuka peluang penggunaan mata uang lokal dalam transaksi digital. Jika dapat diterapkan secara efektif, mekanisme tersebut bisa mendukung eksplorasi sistem pembayaran yang lebih terintegrasi.
Meski begitu, manfaat tersebut masih berupa potensi, bukan hasil yang sudah dipastikan. Efektivitasnya akan bergantung pada rancangan teknologi, keamanan, regulasi, biaya operasional, dan tingkat penerimaan pelaku pasar.
Koordinasi BI dan OJK Jadi Bagian Penting
Pengembangan instrumen digital di sektor keuangan juga membutuhkan kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas. Koordinasi antara BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi relevan karena sistem pembayaran dan aktivitas aset keuangan digital memiliki karakteristik serta cakupan pengaturan yang berbeda.
BI memiliki kewenangan terkait kebijakan bank sentral dan sistem pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengaturan dan pengawasan aktivitas aset keuangan digital berada dalam lingkup kewenangan OJK sesuai peraturan yang berlaku.
Kejelasan koordinasi diperlukan agar instrumen baru tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan. Aspek yang perlu diperhatikan antara lain legalitas penerbitan, perlindungan konsumen, keamanan transaksi, tata kelola data, dan penanganan risiko apabila terjadi gangguan sistem.
Selain itu, pembahasan mengenai kesesuaian syariah perlu merujuk pada fatwa atau ketetapan yang secara spesifik membahas instrumen terkait. Status stablecoin secara umum tidak bisa langsung dianggap memiliki satu ketentuan halal yang berlaku untuk seluruh produk, karena struktur, aset acuan, dan mekanisme masing-masing instrumen dapat berbeda.
Proyek Garuda dan Arah Pengembangan Rupiah Digital
Sebelum wacana stablecoin bank sentral menjadi perhatian, BI telah mengembangkan Rupiah Digital melalui Proyek Garuda. Inisiatif tersebut merupakan payung eksplorasi untuk merancang CBDC Indonesia.
Dalam perkembangannya, eksperimen Rupiah Digital juga mencakup kajian transaksi lintas negara. Pengujian tersebut penting untuk menilai bagaimana uang digital bank sentral dapat digunakan dalam infrastruktur keuangan yang terhubung dengan sistem negara lain.
Namun, eksplorasi Rupiah Digital dan kajian stablecoin harus tetap dibedakan. Keduanya dapat sama-sama berkaitan dengan transformasi pembayaran digital, tetapi tujuan, desain, serta implikasi hukumnya tidak otomatis identik.
Kejelasan mengenai arah pengembangan akan bergantung pada penjelasan resmi BI. Masyarakat perlu menunggu informasi mengenai bentuk instrumen yang dipilih, mekanisme penggunaannya, serta ketentuan yang akan menjadi dasar penerapannya.
Stablecoin BI Masih Dikaji, Belum Menjadi Kebijakan Final
Wacana stablecoin yang diterbitkan bank sentral menunjukkan bahwa pengembangan sistem keuangan digital terus berkembang. Instrumen tersebut berpotensi mendukung efisiensi pembayaran, termasuk transaksi lintas negara, tetapi manfaatnya bergantung pada kesiapan teknologi dan kerangka pengaturan yang kuat.
Di sisi lain, perbedaan antara stablecoin, Rupiah Digital, dan stablecoin swasta perlu dipahami secara cermat. Ketiganya tidak bisa disamakan hanya karena sama-sama menggunakan teknologi digital.
Pada akhirnya, arah pengembangan stablecoin oleh BI akan ditentukan oleh hasil kajian dan keputusan resmi bank sentral. Sebelum ada kepastian mengenai desain, regulasi, dan jadwal penerapan, masyarakat sebaiknya tidak menganggap stablecoin rupiah sudah resmi diluncurkan atau siap digunakan untuk transaksi sehari-hari. (*)
5 alternatif judul
BI Kaji Stablecoin Rupiah, Apa Bedanya dengan Rupiah Digital dan USDT?
Stablecoin BI Jadi Sorotan, Benarkah Indonesia Siap Punya Uang Digital Baru?
BI Bahas Stablecoin, Ini Perbedaan dengan Rupiah Digital Proyek Garuda
Stablecoin Bank Sentral Berpotensi Dikembangkan, Apa Manfaatnya bagi Transaksi?
Bukan Sekadar Kripto, Stablecoin BI Masih Dikaji dan Belum Resmi Diluncurkan
5 kata kunci SEO
Meta description
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





