Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2022, tarif listrik Indonesia dinilai masih murah dan bisa bersaing dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia Tenggara (negara-negara Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).
Seperti dilansir, besaran tarif rata-rata saat ini untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi (tarif adjustment) sebesar Rp 1.444,70 per kilowatt hour/kwh. Besaran tarif ini jauh lebih murah dibanding tarif listrik rumah tangga di Thailand yang mencapai Rp 1.597 per kwh, Vietnam Rp 1.532 per kwh, Singapura Rp 2.863 per kwh, dan Filipina Rp 2.421 per kwh.
Sedangkan untuk golongan bisnis menengah-TR, tarif listrik di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 1.444,70 per kwh, masih lebih murah dibandingkan di Filipina (Rp 1.636/kwh), Malaysia (Rp 1.735/kwh), Vietnam (Rp 1.943/kwh), dan Singapura (Rp 2.110/kwh). Tarif Indonesia untuk golongan ini hanya sedikit di atas Thailand (Rp1.413/kwh).
Lantas, bagaimana perhitungan pemakaian alat elektronik di rumah kita agar bisa mengalkulasi penggunaan sehari-hari? Caranya sangat mudah, dimulai dengan menghitung pemakaian masing-masing peralatan dengan menggunakan rumus besaran daya alat elektronik (kw) dikalikan berapa lama digunakan (jam nyala), kemudian dikalikan tarif per kwh sesuai tarif yang berlaku.
Misalnya, setrika listrik berdaya 300 watt (0,3 kw) yang digunakan selama 2 jam pada rumah tangga berdaya 1.300 VA ialah 0,3 kw x 2 jam x Rp 1.444,7 per kwh yaitu sebesar Rp 867. Sedangkan untuk penggunaan AC 1 PK 840 watt selama 6 jam, maka pemakaiannya 0,84 kw x 2 jam x Rp 1.444,7 ialah sebesar Rp 7.181.
Setelah masing-masing peralatan diketahui besar biaya pemakaiannya, maka selanjutnya Anda tinggal menjumlahkannya. Sehingga, didapatkan total biaya pemakaian listrik di rumah Anda, mudah bukan?
Jika mengalami kendala seputar tagihan listrik dan sebagainya, pelanggan dapat menghubungi langsung call center PLN melalui nomor resmi 123 atau melalui PLN Mobile. (tar/sgt/c1) Editor : Gerda Sukarno Prayudha