KALIPURO, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro sangat diminati warga. Hampir seluruh kamar terisi penghuni. Selama tinggal di rusunawa, penghuni tidak dipungut biaya alias gratis.
Rusunawa berlantai lima tersebut terdiri 198 kamar. Hingga kemarin tingkat hunian mencapai 149 kepala keluarga (KK). Setelah Kemen-PUPR resmi menyerahkan pengelolaan rusunawa kepada Pemkab Banyuwangi pada tahun 2020, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) antusias mendaftarkan diri menjadi penghuni rusunawa.
Kabid Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (Dinas PU-CKPP) Banyuwangi Djadmiko Tri Wurjanto mengatakan, saat ini penghuni rusunawa tidak dipungut biaya sewa. Ketika Perda sudah ditetapkan, maka semua penghuni rusunawa wajib membayar biaya retribusi. ”Saat ini Perda-nya masih dalam tahap penyusunan,” kata dia.
Djadmiko menyampaikan terdapat 34 keluarga yang mengantre untuk menghuni rusunawa. Namun, mereka harus menunggu penghuni lama pindah. ”Semua unit saat ini penuh, kamar yang rusak masih dalam perbaikan,” jelasnya.
Terdapat dua gedung yang terdiri dari lima lantai dengan total 198 unit kamar. Rinciannya, 47 kamar tidak berpenghuni, 3 kamar khusus manula atau difabel belum terisi. Sedangkan 12 kamar dalam kondisi rusak dan 32 kamar difungsikan sebagai cadangan. Kerusakan pada 12 kamar diakibatkan oleh atap rusunawa yang bocor. Sehingga saat hujan turun air merembes ke dalam kamar.
”Sesuai dengan aturan memang harus ada kamar yang dikosongi. Ketika terdapat kamar yang rusak, maka penghuni bisa pindah sementara ke kamar cadangan,” kata Djadmiko.
Saat ini Dinas PU-CKPP rutin melakukan pemeliharaan gedung dan area sekitarnya. Pemeliharaan meliputi penggantian tandon yang bocor, perbaikan atap, dan sanitasi lingkungan. Dari tahun lalu sudah dilakukan penambahan resapan air. Anggaran untuk sanitasi cukup besar.
Unit kamar yang tersedia berukuran 27 meter persegi. Masing-masing unit dilengkapi dengan fasilitas kamar tidur, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi. Setiap penghuni rusunawa dibatasi kontrak selama tiga tahun namun bisa diperbarui. ”Jika nanti setelah kontrak dirasa mampu maka harus bersedia diganti dengan yang lain,” papar Djadmiko.
Salah satu syarat penghuni rusunawa adalah satu kepala keluarga (KK) minimal terdapat dua anggota keluarga dan maksimal empat anggota keluarga. Untuk masyarakat yang berstatus duda atau janda wajib membawa anaknya sebagai penghuni rusunawa.
Penghuni rusunawa, Tri Alifa, mengaku sangat terbantu dengan adanya rusunawa. Alifa menempati rusunawa sejak tahun 2019. Sebelumnya dia tinggal dengan suami dan anaknya di rumah kos. Dia merasa terbebani dengan harga sewa kos yang mahal dan ukuran kamar yang sempit. Penghasilan suaminya tidak menentu karena bekerja serabutan. ”Alhamdulillah, di sini gratis. Kami hanya iuran Rp 10.000 per bulan untuk kebersihan. Iuran dikelola paguyuban masing-masing blok. Lumayan, penghasilan suami bisa buat menabung agar bisa mengambil perumahan,” kata Tri Alifa.
Editor : Rahman Bayu Saksono