KABAT, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Pembelian atau pengambilan obat di apotek di seluruh Banyuwangi dalam waktu dekat tidak akan lagi menggunakan kantong plastik alias kresek. Sebagai gantinya, setiap apotek diimbau menyediakan atau menggunakan pembungkus alias wadah yang lebih ramah lingkungan.
Hal itu diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwi Yanto saat memberikan materi workshop bertema ”Pengembangan Sistem Persampahan Berkelanjutan” di aula Balesaji, Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat.
Dwi mengatakan, tidak jarang obat yang dibeli hanya beberapa strip sebetulnya bisa dibawa tanpa menggunakan kantong plastik. Kalaupun diperlukan, maka penggunaan kantong plastik bisa diganti dengan wadah yang ramah lingkungan seperti kantong kertas (paper bag). ”Kadang obatnya kecil dan bisa dibawa langsung, tapi masih sering dijumpai masih dibungkus dengan kantong kresek. Kami mendorong masyarakat untuk membawa barang belanjaan dengan kantong belanja yang ramah lingkungan seperti yang sudah berlaku di sejumlah toko ritel modern,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Amir Hidayat mengaku sudah menindaklanjuti imbauan tersebut dengan mengundang anggota Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Banyuwangi. Mereka diminta ikut membantu pengurangan sampah plastik di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini. ”Jadi, pembelian obat di apotek kami harapkan sudah tidak lagi menggunakan kantong kresek plastik,” kata dia.
Namun demikian, kata Amir, hal itu masih sebatas imbauan. Sejauh ini, larangan penggunaan kantong plastik di sejumlah toko ritel modern telah dimulai di Banyuwangi. Selangkah lebih maju dari kebijakan kantong plastik tidak gratis alias berbayar yang diterapkan secara nasional. ”Dalam minggu-minggu ini aturan penerapannya berupa Surat Edaran (SE) akan kita sosialisasikan. Sehingga, pada tahun ini dampak positif dari kebijakan pro lingkungan sudah mulai terasa di Banyuwangi,” tandasnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi Dwi Handayani menyambut positif langkah Dinas Kesehatan Banyuwangi tersebut. Apalagi, sudah ada surat edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 660/412/429.104/2019 tanggal 21 Februari 2019.
Dalam SE Bupati itu, setiap usaha ritel wajib memasang spanduk imbauan yang mengarah pada pengurangan penggunaan kantong plastik, menghindari penggunaan stryrofoam serta bahan plastik untuk wadah dan/atau kemasan, serta melakukan pemilahan sampah organik dan an organik pada rumah tangga.
Selain itu, kata Handayani, juga diperkuat dengan Surat Edaran Sekretaris Kabupaten Nomor 510/184/429.107/2023. Yakni, tentang ketentuan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (kantong belanja dari plastik) pada pelaku usaha mikro, toko kelontong, toko sembako, swalayan, minimarket, supermarket dan/atau department store, pedagang di pasar rakyat, serta rumah tangga. (ddy/sgt/c1)