24 C
Banyuwangi
Tuesday, March 28, 2023

Pemkab Janji Proses Izin Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Dipermudah

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Akses masyarakat untuk memiliki rumah kian terbuka lebar. Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan regulasi yang mengatur kemudahan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Regulasi dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2022 yang diteken Bupati Ipuk Fiestiandani 8 Desember lalu. Kemudahan perizinan dan non-perizinan dilakukan melalui penyederhanaan pelayanan, tepatnya melalui penghapusan sejumlah perizinan, penggabungan perizinan, dan percepatan waktu penyelesaian.

Pasal 10 Perbup Nomor 26 Tahun 2022 mengatur, penghapusan perizinan dilakukan terhadap izin lokasi, rekomendasi peil banjir, izin cut and fill, dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdalalin). Sedangkan beberapa perizinan yang digabung antara lain, proposal pembangunan perumahan bagi MBR yang diajukan badan hukum digabung dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat.

Izin lain yang digabung adalah izin pemanfaatan tanah/izin pemanfaatan ruang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian rencana umum tata ruang/rencana detail tata ruang wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah/advise planning. Bukan itu saja, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan, rekomendasi pemadam kebakaran, dan penyediaan lahan pemakaman.

Baca Juga :  Si Merah dan si Milk Siap Menjamu Penikmat Durian

Kemudahan lain, regulasi ini juga mengatur percepatan penyelesaian proses. Seperti surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada badan hukum paling lama tiga hari, surat permohonan persetujuan dan pengesahan gambar site plan paling lama tujuh hari, penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) induk dan pemecahan PBG dan SLF paling lama tiga hari, serta evaluasi dan penerbitan surat keputusan tentang penetapan hak atas tanah paling lama tiga hari.

Tahap pengurusan perizinan dan non-perizinan pembangunan perumahan bagi MBR diawali dengan pengajuan proposal pembangunan oleh badan hukum kepada bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Proposal tersebut berisi perencanaan pembangunan perumahan bagi MBR yang memuat paling sedikit perencanaan dan perancangan rumah bagi MBR; perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan bagi MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan. Sedangkan perizinan yang dimaksud meliputi perizinan yang menyangkut pengesahan site plan, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen rencana teknis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana mengatakan, Perbup Nomor 26 Tahun 2022 tersebut merupakan tindak lanjut regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. ”Ada sejumlah kemudahan. Saat ini Perbup tersebut dalam proses sosialisasi. Pengusaha Pengembang Perumahan MBR sudah bisa mulai aktivitas proses perizinannya,” ujarnya kemarin (6/1).

Baca Juga :  BBWS Cek Pembangunan Proyek P3TGAI di Panji

Sementara itu, terbitnya Perbup 26/2022 tersebut menuai respons positif kalangan pengusaha properti di Bumi Blambangan. Termasuk dari Ketua Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi Murdi Santoso. ”Kami mengapresiasi atas terbitnya aturan yang memberi banyak kemudahan penyederhanaan perizinan khusus MBR,” kata Murdi.

Dia berharap, perbup itu membawa banyak manfaat bagi industri properti di Banyuwangi. Regulasi itu juga menambah semangat bagi para pengembang untuk membangun rumah khusus MBR. ”Ini juga dapat menunjang pendapatan daerah di sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan menimbulkan multiplier effect bagi lingkungan sekitar perumahan,” ucapnya.

Masih menurut Murdi, para pengusaha pengembang perumahan MBR berharap dapat membangun penyediaan rumah tinggal sehat di Banyuwangi. ”Kami juga siap menaati segala regulasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan pemerintah. Sehingga, sektor real estate juga mampu menjadi kebanggaan Banyuwangi yang semakin maju,” pungkasnya. (sgt/bay/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Akses masyarakat untuk memiliki rumah kian terbuka lebar. Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan regulasi yang mengatur kemudahan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Regulasi dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2022 yang diteken Bupati Ipuk Fiestiandani 8 Desember lalu. Kemudahan perizinan dan non-perizinan dilakukan melalui penyederhanaan pelayanan, tepatnya melalui penghapusan sejumlah perizinan, penggabungan perizinan, dan percepatan waktu penyelesaian.

Pasal 10 Perbup Nomor 26 Tahun 2022 mengatur, penghapusan perizinan dilakukan terhadap izin lokasi, rekomendasi peil banjir, izin cut and fill, dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdalalin). Sedangkan beberapa perizinan yang digabung antara lain, proposal pembangunan perumahan bagi MBR yang diajukan badan hukum digabung dengan surat pernyataan tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat.

Izin lain yang digabung adalah izin pemanfaatan tanah/izin pemanfaatan ruang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian rencana umum tata ruang/rencana detail tata ruang wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah/advise planning. Bukan itu saja, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan, rekomendasi pemadam kebakaran, dan penyediaan lahan pemakaman.

Baca Juga :  HIPMI Sambut Gembira Menggeliatnya Sektor Pariwisata

Kemudahan lain, regulasi ini juga mengatur percepatan penyelesaian proses. Seperti surat pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah kepada badan hukum paling lama tiga hari, surat permohonan persetujuan dan pengesahan gambar site plan paling lama tujuh hari, penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF) induk dan pemecahan PBG dan SLF paling lama tiga hari, serta evaluasi dan penerbitan surat keputusan tentang penetapan hak atas tanah paling lama tiga hari.

Tahap pengurusan perizinan dan non-perizinan pembangunan perumahan bagi MBR diawali dengan pengajuan proposal pembangunan oleh badan hukum kepada bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Proposal tersebut berisi perencanaan pembangunan perumahan bagi MBR yang memuat paling sedikit perencanaan dan perancangan rumah bagi MBR; perencanaan dan perancangan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan bagi MBR, perolehan tanah, dan pemenuhan perizinan. Sedangkan perizinan yang dimaksud meliputi perizinan yang menyangkut pengesahan site plan, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen rencana teknis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPM-PTSP Banyuwangi Partana mengatakan, Perbup Nomor 26 Tahun 2022 tersebut merupakan tindak lanjut regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. ”Ada sejumlah kemudahan. Saat ini Perbup tersebut dalam proses sosialisasi. Pengusaha Pengembang Perumahan MBR sudah bisa mulai aktivitas proses perizinannya,” ujarnya kemarin (6/1).

Baca Juga :  HUT Ke-76, BNI Gelar Akad 5.476 Debitur FLPP

Sementara itu, terbitnya Perbup 26/2022 tersebut menuai respons positif kalangan pengusaha properti di Bumi Blambangan. Termasuk dari Ketua Real Estate Indonesia (REI) Banyuwangi Murdi Santoso. ”Kami mengapresiasi atas terbitnya aturan yang memberi banyak kemudahan penyederhanaan perizinan khusus MBR,” kata Murdi.

Dia berharap, perbup itu membawa banyak manfaat bagi industri properti di Banyuwangi. Regulasi itu juga menambah semangat bagi para pengembang untuk membangun rumah khusus MBR. ”Ini juga dapat menunjang pendapatan daerah di sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan menimbulkan multiplier effect bagi lingkungan sekitar perumahan,” ucapnya.

Masih menurut Murdi, para pengusaha pengembang perumahan MBR berharap dapat membangun penyediaan rumah tinggal sehat di Banyuwangi. ”Kami juga siap menaati segala regulasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan pemerintah. Sehingga, sektor real estate juga mampu menjadi kebanggaan Banyuwangi yang semakin maju,” pungkasnya. (sgt/bay/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/