Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Boleh Tidak Puasa Saat Bepergian? Ini Batas Jarak Safar Menurut Ulama

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:33 WIB

Ilustrasi bepergian.
Ilustrasi bepergian.

RADARBANYUWANGI.ID - Dalam ajaran Islam, seseorang yang melakukan perjalanan jauh disebut sebagai musafir. Pada bulan suci Ramadhan, musafir termasuk golongan yang memperoleh keringanan (rukhsah) untuk tidak menjalankan ibadah puasa. Keringanan ini merupakan bentuk rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam kondisi tertentu.

Ketentuan mengenai hal ini secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Al-Qur'an surah Surah Al-Baqarah ayat 184:

“...فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ...”

Artinya: “...Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain...”

Kewajiban Mengganti Puasa bagi Musafir

Walaupun musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa, keringanan tersebut bukan berarti menggugurkan kewajiban sepenuhnya. Puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti (qadha) pada hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir, sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Dengan demikian, rukhsah merupakan penangguhan kewajiban, bukan penghapusan kewajiban.

Berapa Jarak yang Disebut Safar?

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah, berapa jarak perjalanan sehingga seseorang diperbolehkan tidak berpuasa?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jarak minimal perjalanan yang membolehkan seseorang mendapat keringanan puasa adalah sekitar 80–90 kilometer. Pendapat ini didasarkan pada ukuran jarak safar yang juga digunakan dalam pembahasan qashar shalat.

Menurut penjelasan yang dilansir oleh NU Online, batas jarak perjalanan yang dapat disebut sebagai safar adalah sekitar 81 kilometer. Selain memenuhi jarak tersebut, perjalanan juga harus dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan dalam syariat dan bukan untuk tujuan maksiat.

Syarat Mendapatkan Keringanan Puasa

Agar seorang musafir dapat memperoleh rukhsah tidak berpuasa, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:


Artikel ini ditulis oleh Akbar Maulana Ilman, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Malang.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#musafir #Jarak #puasa #Safar #Ulama