Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Lengkap, Syarat dan Niatnya

Agung Sedana • Selasa, 3 Juni 2025 | 17:55 WIB
Kurban Sapi untuk Berapa Orang?
Kurban Sapi untuk Berapa Orang?

RADARBANYUWANGI.ID - Kurban sapi untuk berapa orang? Simak ulasannya berikut. Ibadah kurban menjadi bagian penting dari Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, kurban juga menjadi sarana berbagi dengan sesama.

Di tengah persiapan menyambut Idul Adha, salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan adalah: benarkah satu ekor sapi bisa untuk kurban tujuh orang? Jawabannya adalah benar, selama memenuhi syarat syariat yang ditetapkan.

Bahkan, praktik ini telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan diperbolehkan secara tegas dalam hadis-hadis sahih.

Dalam riwayat sahih yang diriwayatkan oleh Muslim, disebutkan bahwa Jabir bin Abdullah RA berkata, “Kami berkurban bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim No. 1318).

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama dari keempat mazhab, Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa satu ekor sapi atau kerbau boleh dikurbankan atas nama maksimal tujuh orang.

Namun, ketujuh orang tersebut harus benar-benar memiliki niat ibadah kurban, bukan sekadar urunan daging.

Ada sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi agar kurban kolektif satu sapi untuk tujuh orang dinilai sah secara syariat.

Pertama, jumlah peserta maksimal adalah tujuh orang, tidak boleh lebih. Jika delapan orang patungan untuk satu sapi, maka seluruh ibadahnya menjadi tidak sah.

Kedua, setiap peserta harus berniat untuk melaksanakan kurban, bukan sekadar membeli daging murah atau sedekah.

Ketiga, niat dalam hati harus murni untuk kurban, dan tidak boleh bercampur dengan niat ibadah lain seperti aqiqah atau nazar.

Keempat, hewan yang digunakan wajib memenuhi kriteria sah kurban, yakni sehat, tidak cacat, dan cukup umur minimal dua tahun atau telah berganti gigi.

Kelima, penyembelihan harus dilakukan setelah sholat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik (13 Dzulhijjah).

Dalam hal pembagian daging, kurban kolektif tidak harus dibagi rata. Karena yang utama dalam ibadah ini adalah niat dan pelaksanaan syar’inya, bukan soal seberapa banyak daging yang diterima masing-masing peserta.

Oleh sebab itu, perbedaan jumlah daging yang diterima tidak mempengaruhi keabsahan kurban selama niatnya benar.

Adapun bacaan niat bagi peserta kurban kolektif juga penting untuk diketahui. Meskipun niat utamanya dilakukan dalam hati, namun tidak ada salahnya melafalkannya secara lisan sebagai bentuk kesungguhan dan konsentrasi dalam beribadah.

Berikut niat kurban bagi peserta patungan sapi:

نَوَيْتُ أَنْ أُضَحِّيَ بِالْبَقَرَةِ شِرْكَةً (سَبْعَةِ أَشْخَاصٍ) لِلّٰهِ تَعَالَى

"Nawaitu an udhahiya bil-baqoroti syirkatan (sabi‘ati asykhāshin) lillāhi ta‘ālā."

Artinya: "Aku niat berkurban dengan seekor sapi secara kolektif (untuk tujuh orang) karena Allah Ta‘ala."

Meskipun pelafalan lisan ini boleh dibaca untuk membantu konsentrasi, yang paling utama adalah menghadirkan niat dalam hati, sesuai kaidah fikih: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan mengucapkan atau menghadirkan niat tersebut dalam hati, maka peserta telah memenuhi salah satu rukun kurban. Penting juga untuk memastikan bahwa panitia atau orang yang menyembelih hewan mengetahui siapa saja nama peserta yang ikut dalam kurban kolektif tersebut.

Melalui mekanisme kurban kolektif ini, umat Islam yang memiliki keterbatasan dana tetap dapat menunaikan ibadah kurban dengan biaya yang lebih terjangkau.

Sebagai ilustrasi, jika harga sapi sekitar Rp21 juta, maka satu orang cukup membayar Rp3 juta untuk bisa ikut serta dalam ibadah mulia ini. Sistem ini pun menjadi solusi yang adil dan bijak dalam semangat gotong royong dan kebersamaan.

Kesimpulannya, satu ekor sapi memang sah untuk kurban tujuh orang, asalkan seluruh peserta memiliki niat yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Maka dari itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum, adab, dan tata cara kurban dengan benar agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Editor : Agung Sedana
#niat #Kurban sapi untuk berapa orang