BANYUWANGI – Anggota Komisi 4 DPRD Banyuwangi H Mohammad Ali Mahrus menyosialisasikan Perda No 7 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah, Rabu lalu (27/12) di Aula SMPN 1 Songgon.
Ali Mahrus mengatakan, Perda tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya regulasi daerah baru, yang mengatur tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah. Targetnya untuk menanamkan kepada peserta didik, agar memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Menurut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, program wajib belajar pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dirasa sangat efektif dan sudah terasa saaat dilaksanakan di sejumlah lembaga pendidikan. “Saya berharap program Pendidikan Madrasah Diniyah harus terus dilaksanakan dengan baik. Karena manfaatnya sangat dirasakan dalam membangun karakter bangsa,” ujar Ali Mahrus.
Ali Mahrus menambahkan, Madrasah Diniyah Takmiliyah ini dapat diselenggarakan oleh Pesantren, Pengurus Masjid, pengelola pendidikan formal dan non formal, Organisasi Kemasyarakatan Islam dan lembaga sosial keagamaan Islam lainnya.
Untuk kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah terdiri atas mata pelajaran pendidikan keagamaan Islam. Paling sedikit memuat pelajaran tentang Alquran, Hadits, Fiqih, Akhlaq, sejarah kebudayaan Islam, dan bahasa arab. “Pengawasan terhadap Madrasah Diniyah Takmiliyah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama atau Pemerintah Daerah,” ujarnya.