
RADAR BANYUWANGI – Nama dan bentuknya boleh membuat orang bertanya-tanya, tetapi hukum fikihnya ternyata tidak otomatis sama. Babi laut dan anjing laut dinilai halal dimakan menurut pendapat yang dianggap paling sahih dalam mazhab Syafi’i, meski ada ulama yang mengharamkannya karena bentuk kedua hewan tersebut menyerupai babi dan anjing yang haram di darat.
Persoalan ini muncul karena dalam Islam babi dan anjing dikenal sebagai hewan yang memiliki ketentuan khusus. Babi haram dikonsumsi, sementara anjing juga masuk dalam pembahasan najis berat (najis mughalladzah) menurut ulama Syafi’iyah.
Lantas, apakah status tersebut otomatis berlaku kepada hewan laut yang memiliki nama dan bentuk menyerupai keduanya?
Jawabannya: tidak menurut pendapat yang paling sahih dalam fikih Syafi’iyah.
Babi Laut dan Anjing Laut Masuk Buruan Laut
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah memandang hewan laut memiliki ketentuan berbeda dari hewan darat.
Babi laut dan anjing laut termasuk dalam kategori shaidul bahri, yakni buruan laut yang pada dasarnya halal dimakan.
Dengan demikian, bentuk yang menyerupai hewan darat yang haram tidak serta-merta membuat hewan laut tersebut ikut menjadi haram.
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 96 yang membolehkan binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.
Ketentuan tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa bangkai hewan laut termasuk sesuatu yang halal.
Pembahasan tersebut dikutip Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





