Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Namanya Babi dan Anjing, Tapi Halal Dimakan? Ini Penjelasan Ulama

Ali Sodiqin
Penulis: Ali Sodiqin❯
Babi dan anjing haram dimakan. Lalu bagaimana hukum babi laut dan anjing laut? Ulama Syafi’iyah memiliki penjelasan dan perbedaan pendapat. (re-tawon.com dan Pngtree)
Babi dan anjing haram dimakan. Lalu bagaimana hukum babi laut dan anjing laut? Ulama Syafi’iyah memiliki penjelasan dan perbedaan pendapat. (re-tawon.com dan Pngtree)

Advertisement

RADAR BANYUWANGI – Nama dan bentuknya boleh membuat orang bertanya-tanya, tetapi hukum fikihnya ternyata tidak otomatis sama. Babi laut dan anjing laut dinilai halal dimakan menurut pendapat yang dianggap paling sahih dalam mazhab Syafi’i, meski ada ulama yang mengharamkannya karena bentuk kedua hewan tersebut menyerupai babi dan anjing yang haram di darat.

Persoalan ini muncul karena dalam Islam babi dan anjing dikenal sebagai hewan yang memiliki ketentuan khusus. Babi haram dikonsumsi, sementara anjing juga masuk dalam pembahasan najis berat (najis mughalladzah) menurut ulama Syafi’iyah.

Lantas, apakah status tersebut otomatis berlaku kepada hewan laut yang memiliki nama dan bentuk menyerupai keduanya?

Advertisement

Jawabannya: tidak menurut pendapat yang paling sahih dalam fikih Syafi’iyah.

Babi Laut dan Anjing Laut Masuk Buruan Laut

Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah memandang hewan laut memiliki ketentuan berbeda dari hewan darat.

Advertisement

Babi laut dan anjing laut termasuk dalam kategori shaidul bahri, yakni buruan laut yang pada dasarnya halal dimakan.

Dengan demikian, bentuk yang menyerupai hewan darat yang haram tidak serta-merta membuat hewan laut tersebut ikut menjadi haram.

Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 96 yang membolehkan binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.

Ketentuan tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa bangkai hewan laut termasuk sesuatu yang halal.

Pembahasan tersebut dikutip Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Advertisement
Editor : Ali Sodiqin
Sumber : bincangsyariah.com
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar BanyuwangiIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Geger Al-Qur’an Dibakar di Muncar, LPBHNU Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

Geger Al-Qur’an Dibakar di Muncar, LPBHNU Banyuwangi Tempuh Jalur Hukum

LPBHNU Banyuwangi melaporkan warga yang diduga membakar Al-Qur’an dan menyebarkan videonya. Polisi didesak usut tuntas dan cegah main hakim sendiri.

Demo Warga Pati di DPR: Tuntut RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Mati

Demo Warga Pati di DPR: Tuntut RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Mati

Demo AMPB di DPR hari ini membawa dua tuntutan. Cek pengamanan, 10 titik rawan, jalur alternatif, dan rekayasa lalu lintas Jakarta.

Shalat Qabliyah Jumat: Dalil, Jumlah Rakaat, dan Hukumnya

Shalat Qabliyah Jumat: Dalil, Jumlah Rakaat, dan Hukumnya

Shalat qabliyah Jumat adalah masalah fikih yang memang memiliki perbedaan pendapat ulama. Titik pentingnya: ada ulama yang mensunnahkan shalat sebelum Jumat, tetapi ada pula ulama yang menilai tidak ada sunnah rawatib/

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer