23.5 C
Banyuwangi
Tuesday, May 30, 2023

BEM Untag Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

JawaPos.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan Dialog Interaktif, Rabu malam (18/9). Acara yang digelar di depan sekretariat BEM universitas itu membahas soal Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), dengan tema ”KPK Diperlemah atau Diperkuat”.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari kalangan  akademisi Untag Banyuwangi. Mereka adalah Hary Priyanto ST MSi yang merupakan dosen Ilmu Politik dan Demas Brian Wicaksono SH MH, dosen Hukum Tata Negara. Selain itu, narasumber ketiga adalah Rifqi Nuril Huda, Ketua BEM Untag Banyuwangi.

Dialog interaktif itu dihadiri puluhan mahasiswa dari lintas jurusan. Saat sesi diskusi, banyak pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan ada gagasan pemikiran untuk bersikap sebagai seorang mahasiswa.

Baca Juga :  806 Ribu Warga Banyuwangi Pilih 130 Kepala Desa

Demas Brian menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga independen yang dibuat atas kebutuhan negara untuk menangani kasus korupsi. Banyak kasus korupsi yang sudah dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). ”Tetapi dalam kewenangannya di RUU KPK yang sekarang menjadi UU KPK, Dewan Pengawas menjadikan kinerja KPK tidak maksimal,” terangnya.

Hary Priyanto berpendapat, dalam perspektif politik, persoalan KPK adalah suatu fenomena pertarungan politik di parlemen. Insan akademisi harus mengerti bahwa semua produk hukum berasal dari kesepakatan politik. ”Sehingga ini murni pertarungan politik dan kepentingan di pusat,” tegasnya.

Ketua BEM Untag Rifqi Nuril Huda menilai, kondisi nasional dengan adanya RUU KPK yang sekarang menjadi UU KPK adalah prosesi yang tidak baik di tubuh parlemen. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh terjebak pro dan kontra. Tetapi melihat dulu dari sudut pandang isi UU KPK. ”Tidak semuanya tidak baik. Seperti SP3 harus ada dalam proses penyidikan KPK, karena dapat mencederai hak tersangka yang kasusnya tidak terselesaikan oleh KPK,” paparnya.

Baca Juga :  Sekolah-Sekolah Favorit Masih Jadi Pilihan

Dalam kesimpulan dialog interaktif itu, BEM Untag mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU KPK. Contohnya, pada frasa adanya Dewan Pengawas dan juga menghapus segala pasal yang sifatnya memperlemah kinerja KPK. ”Presiden Jokowi pernah berjanji untuk serius menangani kasus korupsi yang ada di Indonesia,” kata Rifqi.

JawaPos.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi menyelenggarakan kegiatan Dialog Interaktif, Rabu malam (18/9). Acara yang digelar di depan sekretariat BEM universitas itu membahas soal Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), dengan tema ”KPK Diperlemah atau Diperkuat”.

Narasumber yang dihadirkan berasal dari kalangan  akademisi Untag Banyuwangi. Mereka adalah Hary Priyanto ST MSi yang merupakan dosen Ilmu Politik dan Demas Brian Wicaksono SH MH, dosen Hukum Tata Negara. Selain itu, narasumber ketiga adalah Rifqi Nuril Huda, Ketua BEM Untag Banyuwangi.

Dialog interaktif itu dihadiri puluhan mahasiswa dari lintas jurusan. Saat sesi diskusi, banyak pertanyaan yang dilontarkan. Bahkan ada gagasan pemikiran untuk bersikap sebagai seorang mahasiswa.

Baca Juga :  Hari Pramuka, Ketua Kwaran Cluring Serahkan Penghargaan Bintang Pancawarsa

Demas Brian menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga independen yang dibuat atas kebutuhan negara untuk menangani kasus korupsi. Banyak kasus korupsi yang sudah dibongkar oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). ”Tetapi dalam kewenangannya di RUU KPK yang sekarang menjadi UU KPK, Dewan Pengawas menjadikan kinerja KPK tidak maksimal,” terangnya.

Hary Priyanto berpendapat, dalam perspektif politik, persoalan KPK adalah suatu fenomena pertarungan politik di parlemen. Insan akademisi harus mengerti bahwa semua produk hukum berasal dari kesepakatan politik. ”Sehingga ini murni pertarungan politik dan kepentingan di pusat,” tegasnya.

Ketua BEM Untag Rifqi Nuril Huda menilai, kondisi nasional dengan adanya RUU KPK yang sekarang menjadi UU KPK adalah prosesi yang tidak baik di tubuh parlemen. Menurutnya, mahasiswa tidak boleh terjebak pro dan kontra. Tetapi melihat dulu dari sudut pandang isi UU KPK. ”Tidak semuanya tidak baik. Seperti SP3 harus ada dalam proses penyidikan KPK, karena dapat mencederai hak tersangka yang kasusnya tidak terselesaikan oleh KPK,” paparnya.

Baca Juga :  GenBi Ajarkan Pengetahuan Perbankan ke Siswa SD 1 Kemiren

Dalam kesimpulan dialog interaktif itu, BEM Untag mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan kewenangannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah UU KPK. Contohnya, pada frasa adanya Dewan Pengawas dan juga menghapus segala pasal yang sifatnya memperlemah kinerja KPK. ”Presiden Jokowi pernah berjanji untuk serius menangani kasus korupsi yang ada di Indonesia,” kata Rifqi.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/