BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi menggelar penyuluhan hukum di sejumlah sekolah, Senin (20/3). Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di SMAN 1 Banyuwangi (Smanta) dan SMAN 1 Srono. Kegiatan ini digelar untuk mencegah maraknya tindak pidana di kalangan remaja, khususnya peserta didik.
Kegiatan bertajuk ”Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh” ini dimulai sejak Senin (20/3) hingga Jumat (14/4). ”YKBH memberikan pembinaan hukum kepada anak sekolah, mulai dari tingkat SD sampai SMA,” ujar Ketua Umum YKBH Banyuwangi Moch. Djazuli.
Djazuli mengaku prihatin dengan banyaknya peristiwa tindak pidana yang melibatkan siswa sekolah atau anak di bawah umur. Hal ini berdasarkan survei BPHN dalam tiga tahun terakhir sehingga perlu dilakukan aksi penyuluhan hukum kepada para peserta didik. ”Ada dua materi yang disampaikan, yaitu hukum dan Pancasila. Tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana kepada peserta didik,” imbuh Djazuli.
Ada tiga kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, anak yang berkonflik, yaitu mereka yang belum mencapai usia 18 tahun yang berperan sebagai pelaku tindak pidana. Kemudian, anak saksi, yakni anak yang mengetahui dan melihat peristiwa tindak pidana. Terakhir, kata Djazuli, anak yang menjadi korban atau objek dari suatu tindak pidana.
”Selain kegiatan BPHN Mengasuh, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) YKBH Banyuwangi juga membuka Tenda Hukum Badakwangi (Bantuan Hukum dan Advokasi Keliling Banyuwangi) di halaman basket Smanta, yaitu kegiatan pemberian bantuan hukum berupa konsultasi hukum,” imbuhnya.
Kepala Smanta Ni Wayan Sedariasih melalui Wakasek Bidang Kesiswaan Gede Agus Budi Harta sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan YKBP Banyuwangi. Saat ini, kata Gede, banyak fenomena tindak pidana di Indonesia yang dilakukan oleh anak sekolah secara sadar.
”Sebenarnya, yang perlu diberikan sosialisasi tidak hanya anak-anak, karena anak-anak sendiri sebenarnya adalah korban. Yang penting juga adalah orang tua yang bertanggung jawab terhadap pola asuh anak, sehingga perlu diberi edukasi,” ungkap Gede.
Salah satu peserta penyuluhan hukum, Bagus Dhiyaa, turut mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi hukum seperti ini memang sangat diperlukan oleh anak seusianya. ”Acara seperti ini sangat bagus agar terhindar dari tindak kejahatan,” ujar siswa kelas 10-3 asal Tegaldlimo tersebut. (rei/aif/c1)