30.8 C
Banyuwangi
Tuesday, March 21, 2023

Kejaksaan Dirikan 28 Rumah Restorative Justice Sekolah

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus mengupayakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice (RJ). Untuk memaksimalkan layanan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur me-launching secara serentak pembentukan rumah restorative justice sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK, dan SLB di 38 kabupaten maupun kota se-Jatim, Rabu (1/3).

Khusus di Banyuwangi ada RRJS ditempatkan di 28 sekolah negeri. Di antaranya 17 di SMA, sembilan di SMK, dan dua SLB. Puluhan sekolah negeri tersebut akan menjadi leading sector penerapan RJ untuk sekolah swasta lainnya. ”Ada 186 sekolah di Banyuwangi. Saat ini kami fokuskan di 28 sekolah negeri sebagai percontohan dan penyelesaian kasus yang melibatkan sekolah maupun para pelajar,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono.

Baca Juga :  Kades Badean Dilaporkan ke Kejaksaan

Suhardjono mengatakan, saat ini total ada tiga rumah restorative justice (RRJ) dan 28 RRJS. Pembentukan RRJS yang merupakan program bersama dengan Dinas Pendidikan dikhususkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di sekolah. ”Permasalahan di sekolah biasanya antara guru dengan murid maupun guru dengan wali murid. Persoalan itulah yang nantinya kami utamakan penyelesaiannya dengan RJ,” katanya.

Penyelesaian dengan penegakan hukum merupakan opsi terakhir yang harus dilakukan. Namun, yang terpenting saat ini bisa diselesaikan dengan RJ terlebih dahulu. ”Ketika diselesaikan adanya perdamaian, tentunya dapat meminimalkan tindak pidana lainnya. Penerapan RJ harus sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak memiliki mens rea atau maksud pelaku. ”Biasanya ada tersangka yang melakukannya karena terpaksa atau karena ketidaksengajaan,” ungkap Suhardjono.

Baca Juga :  Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 untuk Siswa dan Masyarakat

Namun, jika mens rea terpenuhi serta tersangka merupakan residivis, penerapan RJ tidak dapat diberikan. ”Dengan RRJS diharapkan bisa mengurangi diskriminasi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.

Ketua MKKS SMA Abdullah mengatakan, kehadiran  RRJS disambut baik seluruh sekolah negeri. Guru diharapkan dapat belajar tentang hukum atau pun menyelesaikan masalah dengan wali murid maupun pelajar. ”Sejauh ini setiap ada masalah di sekolah hanya diselesaikan dengan internal sekolah sendiri, tidak pernah melibatkan instansi penegak hukum. Kami sangat mendukung adanya RRJS,” tegasnya. (rio/aif/c1)

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Kejaksaan Negeri Banyuwangi terus mengupayakan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice (RJ). Untuk memaksimalkan layanan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur me-launching secara serentak pembentukan rumah restorative justice sekolah (RRJS) jenjang SMA, SMK, dan SLB di 38 kabupaten maupun kota se-Jatim, Rabu (1/3).

Khusus di Banyuwangi ada RRJS ditempatkan di 28 sekolah negeri. Di antaranya 17 di SMA, sembilan di SMK, dan dua SLB. Puluhan sekolah negeri tersebut akan menjadi leading sector penerapan RJ untuk sekolah swasta lainnya. ”Ada 186 sekolah di Banyuwangi. Saat ini kami fokuskan di 28 sekolah negeri sebagai percontohan dan penyelesaian kasus yang melibatkan sekolah maupun para pelajar,” ujar Kajari Banyuwangi Suhardjono.

Baca Juga :  Warga Suku Oseng Hanya Jadi Objek Penelitian Belaka

Suhardjono mengatakan, saat ini total ada tiga rumah restorative justice (RRJ) dan 28 RRJS. Pembentukan RRJS yang merupakan program bersama dengan Dinas Pendidikan dikhususkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di sekolah. ”Permasalahan di sekolah biasanya antara guru dengan murid maupun guru dengan wali murid. Persoalan itulah yang nantinya kami utamakan penyelesaiannya dengan RJ,” katanya.

Penyelesaian dengan penegakan hukum merupakan opsi terakhir yang harus dilakukan. Namun, yang terpenting saat ini bisa diselesaikan dengan RJ terlebih dahulu. ”Ketika diselesaikan adanya perdamaian, tentunya dapat meminimalkan tindak pidana lainnya. Penerapan RJ harus sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Penerapan RJ dapat dilakukan terhadap tersangka yang tidak memiliki mens rea atau maksud pelaku. ”Biasanya ada tersangka yang melakukannya karena terpaksa atau karena ketidaksengajaan,” ungkap Suhardjono.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Tenggelamnya KMP Yunicee Saling Bersaksi

Namun, jika mens rea terpenuhi serta tersangka merupakan residivis, penerapan RJ tidak dapat diberikan. ”Dengan RRJS diharapkan bisa mengurangi diskriminasi dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar,” ungkapnya.

Ketua MKKS SMA Abdullah mengatakan, kehadiran  RRJS disambut baik seluruh sekolah negeri. Guru diharapkan dapat belajar tentang hukum atau pun menyelesaikan masalah dengan wali murid maupun pelajar. ”Sejauh ini setiap ada masalah di sekolah hanya diselesaikan dengan internal sekolah sendiri, tidak pernah melibatkan instansi penegak hukum. Kami sangat mendukung adanya RRJS,” tegasnya. (rio/aif/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/