Sebuah papan pengumuman terpampang di pintu masuk warung tersebut. Sedangkan kondisi di dalam warung tampak lengang. Tidak ada aktivitas apa pun.
Kepala Unit (Kanit) Keamanan PT Perkebunan Lidjen Didik Septanto mengatakan, warung yang berdiri sejak Mei 2016 lalu itu seharusnya baru habis kontrak pada akhir Mei tahun ini. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pembayaran kontrak ke perkebunan tidak berjalan lancar.
Pihak perkebunan sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk melakukan pembayaran dengan tepat waktu. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, pihak perkebunan juga menemukan bahwa luas tanah yang digunakan oleh warung ternyata melebihi luasan dalam izin. Dalam perizinannya, warung menggunakan tanah seluas 100 meter persegi. Tapi kenyataannya, warung yang kerap disebut ”Cafe Farel” itu justru mencakup luasan 750 meter persegi. ”Akhirnya, Warung Farel kita tutup. Ke depan kita akan kembalikan fungsinya seperti sedia kala, menjadi lahan perkebunan,” ujar Didik.
Sementara itu, Kades Tamansari Rizal Syahputra mengatakan, penutupan Warung Farel murni masalah personal antara PT Lidjen dengan pemilik warung. Tidak ada urusan terkait perizinan dengan pihak desa. Sebab, tanah tempat warung itu berdiri memang milik perkebunan.
Penutupan itu juga tidak mempengaruhi aktivitas wisata maupun retribusi desa dari wisatawan yang akan berkunjung ke Ijen. ”Tidak ada pengaruhnya untuk desa. Untuk wisatawan juga, karena masih ada warung lain di atas milik Perhutani dan di bawahnya. Semoga ada solusi untuk keduanya,” tandasnya. (fre/sgt/c1) Editor : Syaifuddin Mahmud