Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Masjid Mushala Masuk SIMAS

Rahman Bayu Saksono • Kamis, 9 September 2021 | 19:25 WIB
masjid-mushala-masuk-simas
masjid-mushala-masuk-simas

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi – Sebanyak 1.739 masjid dan 1.801 musala di Banyuwangi masuk aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) pada laman simas.kemenag.go.id. Kepala Kantor Kementerian Agama Banyuwangi H Slamet mengatakan, aplikasi SIMAS tersebut untuk mendata masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara online melalui laman simas.kemenag.go.id.


Slamet mengatakan, program ini untuk memudahkan akses publik dan terintegrasinya masjid dan musala dengan Kementerian Agama. ”Jika sudah mendaftar melalui SIMAS maka akan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” ujarnya.


Untuk mewujudkan program tersebut, pihaknya juga mengajak para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut.  Slamet berharap para takmir memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id.


Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H Mukhlis menambahkan beberapa manfaat yang diperoleh jika mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS. Di antaranya memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala.


Selain itu, masjid/musala yang terdaftar juga dilengkapi dengan Geographic Information System (GIS). Sehingga lokasi masjid/musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit)


Ke depan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karena itu masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat.


Pendaftaran masjid/musala melalui aplikasi SIMAS secara online dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Di antaranya yakni surat keputusan pendirian atau pembentukan takmir masjid atau musala, surat keterangan status tanah atau wakaf serta sertifikat, dan foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy.


Mukhlis mengatakan, Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam tahun ini menyediakan anggaran sebesar Rp 6,9 miliar untuk bantuan masjid dan musala. Besaran bantuan untuk masjid Rp 20 juta dan musala Rp 10 juta. Bantuan itu diberikan untuk pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser, dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan, multivitamin, dan sarana lainnya terkait penanggulangan dampak Covid-19 pada masjid dan musala.


Tidak hanya itu, bantuan tersebut juga bisa digunakan untuk penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala. ”Bisa juga untuk langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan, dan keamanan masjid dan musala,” tandas Mukhlis. 

Editor : Rahman Bayu Saksono
#aplikasi #masjid #kemenag #banyuwangi