BANYUWANGI – Pemberhentian kontrak kerja ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi memicu kontroversi. Yang patut disayangkan, keputusan tersebut dilakukan saat pandemi Covid-19.
Ketua PCNU Banyuwangi Moh.Ali Makki Zaini ikut angkat bicara. Menurut dia, semua pihak harus arif dan bijaksana dengan tidak mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat secara luas. Apalagi pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan dalam kondisi serba sulit atau di tengah pandemi virus korona.
”Saya dapat laporan, ada salah satu ahli analis laborat di salah satu puskesmas. Begitu putus kontrak, yang menggantikan tidak mampu melakukan pekerjaan. Akhirnya petugas yang dilepas tadi dipanggil lagi untuk ngajari yang baru, ini kan aneh,” ujarnya.
Gus Makki menilai pemberhentian THL sebagai tindakan zalim. ”Zalim itu kalau sekadar dipecat, setelah itu tidak ada persoalan. Urus-urusono dewe, mangan-mangano dewe,” ujarnya.
Sebagai Ketua PCNU, Gus Makki meminta pemerintah tidak serta-merta memecat para THL. Langkah tersebut malah menambah persoalan baru. Apa pun bahasanya –rasionalisasi atau perampingan— ada sekian banyak orang yang kehilangan pekerjaan.
”Saudara-saudara THL itu bagian dari dampak pandemi korona. Ini harus kita pikirkan. Saya berharap eksekutif dan legislatif bisa memikirkan itu. Jangan sampai jadi residu yang menjadi persoalan baru,” terang pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Hidayah, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono ini.
Menurut Gus Makki, harus ada solusi yang baik, arif, dan bijak. Tidak hanya sekadar dilepas dan dipecat tanpa ada solusi. Mereka yang diputus hubungan kerjanya juga banyak yang telah berkeluarga. Mereka juga butuh biaya hidup untuk dirinya dan keluarganya.
Sebanyak 338 THL dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberhentikan karena alasan analisis jabatan dan membebani anggaran. Kritik pun disuarakan beberapa LSM, bahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Banyuwangi. (ddy/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin