JawaPos.com – Kebakaran yang terjadi di lahan kapuk di Dusun Krajan, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Selasa (15/10) lalu diduga mengandung unsur kesengajaan. Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo saat ini sedang menyelidiki kasus kebakaran lahan perkebunan milik PT Randu Mas Wongsorejo itu
Peristiwa itu telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Wongsorejo oleh pihak PT Randu Mas. Kemarin, Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin bersama penyelidik dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Banyuwangi turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. ”Pelapor salah satu sinder di PT Randu Mas. Dia mengetahui lahan yang terbakar atas pemberitahuan warga. Informasinya ada dua orang mencurigakan lari dari sekitar TKP,” beber Iptu Kusmin
Dia menambahkan, dari pengembangan sementara diduga pelaku yang berjumlah dua orang tersebut berjenis kelamin laki-laki. Saksi yang mengetahui hal tersebut pun mengaku tidak mengenali dua orang terduga pelaku tersebut. Saat kejadian, keduanya langsung melarikan diri. Sedangkan para saksi tidak sempat mengejar karena sibuk menangani api yang terus merambat.
Untuk memperkuat pencarian, kedua pelapor dimintai keterangan di Mapolsek Wongsorejo. Pemeriksaan ini untuk mengungkap apakah lahan itu terbakar sendiri atau sengaja dibakar oleh seseorang. ”Lahan yang terbakar cukup luas, sekitar 50 hektare. Tepatnya di Blok B, G, dan Santori. Di situ ada tanaman randu serta jati yang masih berusia 2,5 tahun,” paparnya.
Adapun para pelaku sendiri jika terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan, bisa dikenai pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal antara 12 tahun hingga 15 tahun kurungan. ”Jika pelaku pembakaran pengusaha kebun dalam rangka membuka lahan, maka bisa kena UU No 39 Tahun 2014. Bisa juga dikenakan dengan UU Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran lahan kapuk terjadi Selasa (15/10) lalu. Beberapa anggota kepolisian dibantu TNI dan warga harus turun ke lokasi untuk membantu pemadaman meski menggunakan cara manual. Bantuan dari mobil tangki milik perkebunan baru tiba menjelang siang hari. Sehingga api baru benar-benar dikuasai setelah lebih dari empat jam dari awal ditemukan kebakaran.