Notaris Harus Berani Tolak Pembuatan Akta yang Bertentangan Hukum

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi –Pengurus Ikatan Notaris Indonesia menggelar seminar bertema Pembinaan dan Perlindungan Notaris dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan. Seminar yang digelar pada Kamis (6/1) di Hall Kokoon Hotel Banyuwangi ini dihadiri Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widiadhari SH MKn, Ketua Pengurus Wilayah Jatim INI Siti Anggraeni Hapsari SH MH. Hadir pula Ketua Pengurus Daerah Banyuwangi INI Zulham Efendi SH MKn serta Ketua Pengurus Daerah Situbondo dan Jember. Sementara pengurus daerah lainnya mengikuti melalui virtual.
Ketua Pengurus Daerah Banyuwangi INI Zulham Efendi SH MKn menjelaskan, seminar ini merupakan hasil kerja bareng dengan Pengurus Daerah Situbondo dan Majelis Pengawas Notaris dengan tujuan untuk berbagi kesempatan tentang perkembangan peraturan, sehingga dapat menambah wawasan dan meningkatkan keilmuan dibidang kenotariatan dari narasumber yang berkompeten. Dengan lahirnya PermenkumHAM No 7 Tahun 2021 diharapkannya notaris harus lebih profesional.
”Dalam menjalankan tugas dan jabatannya, notaris wajib tanggap, peka, dan mempunyai ketajaman dalam berpikir, serta dapat memberikan analisis yang baik terhadap fenomena hukum yang ada pada masyarakat,” ujar Zulham.
Ketua Pengurus Wilayah Jatim INI Siti Anggraeni Hapsari SH MH menjelaskan, pembinaan ini sangat penting bagi para notaris. Mengingat jumlah notaris yang semakin banyak. Sehingga dikhawatirkan terjadi degradasi maupun kualitas profesionalisme yang menurun. ”Beberapa waktu lalu Jatim telah melantik 257 notaris baru, 18 orang di antaranya berasal dari Banyuwangi. Oleh sebab itu, dalam pertemuan ini saya berpesan khususnya kepada anggota notaris baru untuk segera membuat laporan kepada pengurus daerah masing-masing tentang kantor, contoh stempel, papan nama, kop surat maupun syarat yang lain yang secara formal sudah diatur perundang-undangan,” kata Siti.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widiadhari SH MKn. Menurut Yualita, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) bersama Polri melakukan MoU mengenai pedoman kerja sebagai langkah melindungi kepentingan notaris yang berhadapan dengan hukum. ”MoU ini membahas tentang kerja sama dalam proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan sumber daya manusia,” ujar Yualita.
Sementara itu, seminar yang dipandu Majelis Pengawas Notaris Misbah Imam Subari ini menghadirkan narasumber yakni, Taufik SH MKn, Alwesius SH MKn, Firdhonal SH, Dr Pieter Latumenten SH MH SPn, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kakanwil KemenkumHAM Jatim Dr Subianta Mandala SH LLM, serta Prof Dr Dominikus Rato.
Dalam paparannya Taufik menjelaskan, yang dapat melindungi notaris dari jerat hukum ada pada notaris itu sendiri. Bagaimana caranya agar notaris itu tidak terjerat hukum, maka pertama, seorang notaris harus mengerti apa yang akan dilakukan. Artinya, apa yang dibuat oleh notaris itu adalah bukti yang sempurna di dalam hukum atau bukti yang otentik/akta otentik yang prosedur pembuatannya harus diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kedua, notaris harus bertanggung jawab secara materiil, misalnya mengenai kehadiran saat peresmian akta. Notaris harus membacakan akta tersebut kepada penghadap sehingga penghadap memahami apa yang terkandung dalam akta tersebut.
Ketiga adalah tanda tangan para penghadap di hadapan notaris. ”Tiga perkara ini harus dipastikan agar notaris terlepas dari jeratan hukum,” kata Taufik.
Narasumber Alwesius SH MKn menegaskan, tugas seorang notaris adalah membuat data yang otentik karena merupakan alat bukti yang sempurna, sebab data otentik itu menjelaskan, menerangkan, menguraikan fakta yang sebenarnya. ”Jangan dikatakan hadir jika penghadap tidak hadir. Sebab, biasanya yang banyak terjadi permasalahan adalah pada risalah rapat,” kata Alwesius.
Alwesius mengingatkan bahwa seorang notaris dilarang menceburkan diri ke permasalahan klien, selalu berusaha dan bangga bisa membuatkan akta terhadap permasalahan klien. Tanpa disadari notaris tersebut sudah menyimpan permasalahan yang sewaktu-waktu bisa terungkap di kemudian hari. ”Dan ingat, permasalahan itu selalu timbul di orang-orang terdekat. Maka, notaris harus memiliki keberanian untuk menolak dengan tegas apabila dalam pembuatan aktanya mengandung unsur yang bertentangan dengan hukum, etika, dan moral,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




