
Eksekusi rumah di kawasan perumahan Dadapan Regency batal digelar kemarin. Gara-garanya, Ali Mustofa seorang anggota DPRD Banyuwangi bersama massa menghadang langkah panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ali dikawal kerabatnya mengklaim telah membeli rumah yang akan dieksekusi tersebut. Massa juga memasang ban bekas untuk menghadang kedatangan rombongan panitera di pintu gerbang perumahan Griya Dadapan Regency. Selama menghadang, mereka berorasi dan membeber kertas berisi penolakan eksekusi.
Tak seberapa lama, Kabag Ops Polres Banyuwangi Kompol Samsudin bersama Kapolsek Kabat AKP Supriyadi datang ke lokasi untuk ikut memediasi. Mereka sempat berunding di rumah Ali Mustofa terkait eksekusi tersebut.
Samsudin mengakui adanya pembatalan eksekusi tersebut. Sebelumnya pihak PN Banyuwangi meminta bantuan pengamanan dari pihak Polsek Kabat. Namun, karena banyaknya massa yang hadir dan melakukan penolakan, pihak PN membatalkan eksekusi tersebut. ”Ini dilakukan antisipasi agar tidak terjadi chaos. Kita tunda sambil menunggu waktu yang kondusif,” tandasnya.
Versi Ali Mustofa, pihaknya membeli sebidang tanah seluas 225 meter persegi yang di atasnya ada bangunan rumah. Sebidang tanah dan rumah itu dibeli pada Hikmah terletak di perumahan Griya Dadapan Regency, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Rumah tersebut dibeli dari pemilik lama yang tak sanggup mengangsur angsuran di Bank Tabungan Negara (BTN) Banyuwangi. Jual beli pun dilakukan di kantor BTN Banyuwangi. Bahkan dikuatkan dengan akta jual beli yang dibuat di depan notaris Singgih Kurniawan.
”Saya membeli dengan cara mengganti kredit orang sebelumnya sebesar Rp 170 juta. Karena harga rumah Rp 450 juta, maka sisanya yang Rp 280 juta saya lanjutkan dengan kredit ke BTN,” ungkapnya.
Seiring berjalannya waktu, dia juga menunggu proses dari BTN terkait peralihan oper kredit tersebut. Namun, proses yang ditunggu tersebut tidak kunjung selesai. Bahkan, saat didesak pihak pegawai BTN juga mengaku masih dalam proses.
Anehnya, berselang sekitar tiga bulan setelah transaksi jual beli itu, tiba-tiba dia justru mendapat surat pemberitahuan. Isi surat pemberitahuan itu jika rumah yang telah direnovasi total tersebut justru telah masuk daftar lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. ”Saya belum sempat menerima surat pengalihan kredit kok malah dilelang. Saya sudah laporkan kasus ini ke polisi. Makanya kita minta waktu biar proses ini selesai dulu,” pintanya.
Ali secara tegas menolak eksekusi. Sebab, permasalahan itu belum selesai. Dia dan masyarakat menuntut agar eksekusi tersebut ditunda. Apalagi, dia juga telah mendaftarkan gugatan sengketa peradilan dengan register perkara nomor 25/Pdt.G/2018/PN.Byw tanggal 22 Januari 2018.”Beri kesempatan saya untuk melakukan perlawanan untuk membela hak saya.” teriak Ali Mustofa di depan massa di dekat rumah yang akan dieksekusi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


