28.5 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Satu Desa Belum Kembalikan Rp 1,1 M, DPRD Setuju Diproses Hukum

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Sebanyak 22 desa hingga Senin (30/01) belum juga menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Situbondo. Padahal, ada satu desa yang menderita kerugian hingga Rp 1,1 miliar akibat pengelolaan dana desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang salah.

Fakta tersebut diungkap Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto kemarin (30/01). Dia mewanti-wanti agar pemerintah terus mengawal kasus tersebut. Jika ada desa yang masih membandel, maka mau tidak mau harus diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

”Selama ini sebetulnya pemerintah sudah melakukan pembinaan terhadap 58 desa yang masuk dalam LPH Inspektorat. Namun, ternyata masih ada desa yang belum menyelesaikan hasil rekomendasi Inspektorat,” ujarnya kepada koran ini.

Hadi mengatakan, DPRD sangat mendukung jika desa yang tidak menindaklanjuti LHP Inspektorat diproses secara hukum. Sehingga, bisa terungkap motif yang sesungguhnya. ”Apakah memang ada kasus secara pidana yang dilakukan oleh kepala desa, itu bisa diketahui kalau diproses melalui jalur hukum,” ucapnya.

Hadi mencontohkan, ada satu desa yang belum bisa mengembalikan keuangan Rp 1,1 miliar kepada kas desa. Hal itu menurutnya harus dicari penyebabnya. ”Kita juga harus tahu penyebabnya. Apakah uang tersebut sengaja dikorupsi atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Dorong Transparansi Anggaran, KPPN Buka Realisasi APBN Regional

Hadi merasa heran kepada desa yang masih belum menindaklanjuti hasil temuan LPH Inspektorat. Sebab, sebagian besar desa sudah bisa mengembalikan kerugian dari pengelolaan DD dan ADD. ”Maka kami pun mendorong pemerintah agar kasus kepala desa saat ini ramai diperbincangkan masyarakat untuk terus ditindaklanjuti. Sehingga, bisa dijadikan pembelajaran ke depan,” harapnya.

Hadi menyebutkan, sejumlah desa yang hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebar di sepuluh kecamatan. Di Kecamatan Besuki, Kecamatan Situbondo, Kecamatan Jatibanteng, dan Kecamatan Jangkar masing-masing dua desa. Sedangkan di Kecamatan Banyuglugur dan Kecamatan Panarukan masing-masing empat desa. Di Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Sumbermalang masing-masing satu desa. Di Kecamatan Mlandingan ada tiga desa. ”Informasi terakhir ada yang sudah menindaklanjuti, tapi belum lunas,” pungkasnya.

Kejaksaan Bakal Turun Tangan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bakal memanggil kepala desa (kades) yang belum menindaklanjuti temuan Inspektorat. Apalagi, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) merupakan salah satu atensi yang benar-benar harus dikawal.

Sekadar tahu, Selasa (31/1) merupakan kesempatan terakhir bagi kades yang belum mengembalikan keuangan negara tersebut. ”Persoalan ADD dan DD merupakan atensi yang benar-benar kita kawal. Sebab, itu merupakan uang negara yang harus kami selamatkan. Jangan sampai penggunaan ADD/DD habis begitu saja tanpa ada laporan administrasi yang jelas. Kan itu bahaya,” tegas Agus.

Baca Juga :  Ngebut, Oleng, Nabrak Pikap, Pelajar Meninggal di Tempat

Kata dia, Kejaksaan dan Inspektorat sebenarnya sudah memberikan kebijakan terhadap 58 kades yang dianggap bermasalah. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Januari tahun 2023 sudah ada 37 kades yang menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat.

”Saat ini (kemarin) tinggal 21 kades yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Inspektorat. Dari 21 kades itu, hanya satu LHP yang dilimpahkan Inspektorat kepada kami,” tegas mantan Kasipidsus kejari Ambarawa Semarang.

Agus menegaskan, penindakan kepada kades tidak melihat nominal keuangan negara yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, sebagai penegak hukum, pihaknya mengutamakan pencegahan dan pembinaan.

Namun, ketika tidak ada respons baik dari yang bersangkutan, maka pihaknya terpaksa akan melakukan penindakan. ”Kades yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban ADD/DD temuan Inspektorat hingga akhir Januari, pasti kami tindak tegas,” pungkas Agus. (wan/hum/pri/c1)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Sebanyak 22 desa hingga Senin (30/01) belum juga menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Situbondo. Padahal, ada satu desa yang menderita kerugian hingga Rp 1,1 miliar akibat pengelolaan dana desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang salah.

Fakta tersebut diungkap Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Prianto kemarin (30/01). Dia mewanti-wanti agar pemerintah terus mengawal kasus tersebut. Jika ada desa yang masih membandel, maka mau tidak mau harus diproses oleh aparat penegak hukum (APH).

”Selama ini sebetulnya pemerintah sudah melakukan pembinaan terhadap 58 desa yang masuk dalam LPH Inspektorat. Namun, ternyata masih ada desa yang belum menyelesaikan hasil rekomendasi Inspektorat,” ujarnya kepada koran ini.

Hadi mengatakan, DPRD sangat mendukung jika desa yang tidak menindaklanjuti LHP Inspektorat diproses secara hukum. Sehingga, bisa terungkap motif yang sesungguhnya. ”Apakah memang ada kasus secara pidana yang dilakukan oleh kepala desa, itu bisa diketahui kalau diproses melalui jalur hukum,” ucapnya.

Hadi mencontohkan, ada satu desa yang belum bisa mengembalikan keuangan Rp 1,1 miliar kepada kas desa. Hal itu menurutnya harus dicari penyebabnya. ”Kita juga harus tahu penyebabnya. Apakah uang tersebut sengaja dikorupsi atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Perangkat Desa Asusila Dilaporkan Bupati

Hadi merasa heran kepada desa yang masih belum menindaklanjuti hasil temuan LPH Inspektorat. Sebab, sebagian besar desa sudah bisa mengembalikan kerugian dari pengelolaan DD dan ADD. ”Maka kami pun mendorong pemerintah agar kasus kepala desa saat ini ramai diperbincangkan masyarakat untuk terus ditindaklanjuti. Sehingga, bisa dijadikan pembelajaran ke depan,” harapnya.

Hadi menyebutkan, sejumlah desa yang hingga saat ini belum menindaklanjuti temuan Inspektorat tersebar di sepuluh kecamatan. Di Kecamatan Besuki, Kecamatan Situbondo, Kecamatan Jatibanteng, dan Kecamatan Jangkar masing-masing dua desa. Sedangkan di Kecamatan Banyuglugur dan Kecamatan Panarukan masing-masing empat desa. Di Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Sumbermalang masing-masing satu desa. Di Kecamatan Mlandingan ada tiga desa. ”Informasi terakhir ada yang sudah menindaklanjuti, tapi belum lunas,” pungkasnya.

Kejaksaan Bakal Turun Tangan

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bakal memanggil kepala desa (kades) yang belum menindaklanjuti temuan Inspektorat. Apalagi, penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) merupakan salah satu atensi yang benar-benar harus dikawal.

Sekadar tahu, Selasa (31/1) merupakan kesempatan terakhir bagi kades yang belum mengembalikan keuangan negara tersebut. ”Persoalan ADD dan DD merupakan atensi yang benar-benar kita kawal. Sebab, itu merupakan uang negara yang harus kami selamatkan. Jangan sampai penggunaan ADD/DD habis begitu saja tanpa ada laporan administrasi yang jelas. Kan itu bahaya,” tegas Agus.

Baca Juga :  DPMD Minta Kades Berani Tanggung Jawab

Kata dia, Kejaksaan dan Inspektorat sebenarnya sudah memberikan kebijakan terhadap 58 kades yang dianggap bermasalah. Seiring berjalannya waktu, pada bulan Januari tahun 2023 sudah ada 37 kades yang menyelesaikan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat.

”Saat ini (kemarin) tinggal 21 kades yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Inspektorat. Dari 21 kades itu, hanya satu LHP yang dilimpahkan Inspektorat kepada kami,” tegas mantan Kasipidsus kejari Ambarawa Semarang.

Agus menegaskan, penindakan kepada kades tidak melihat nominal keuangan negara yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, sebagai penegak hukum, pihaknya mengutamakan pencegahan dan pembinaan.

Namun, ketika tidak ada respons baik dari yang bersangkutan, maka pihaknya terpaksa akan melakukan penindakan. ”Kades yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban ADD/DD temuan Inspektorat hingga akhir Januari, pasti kami tindak tegas,” pungkas Agus. (wan/hum/pri/c1)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/