27.7 C
Banyuwangi
Friday, June 9, 2023

Hasil Temuan Inspektorat! 22 Desa Membandel Terkait DD/ADD

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo –  Batas akhir pengembalian temuan Inspektorat terhadap alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 di 58 desa di Kabupaten Situbondo sudah tinggal beberapa hari lagi. Namun, hingga saat ini, baru 36 desa yang sudah menyelesaikan pengembalian uang negara tersebut. Sementara, sisanya 22 desa, masih belum ada kepastian.

Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo menjelaskan, pihaknya mengutamakan upaya preventif agar kepala desa bisa mengembalikan penggunaan anggaran yang tidak jelas peruntukannya. “Batas waktu pengembalian sudah tinggal dua hari.  Kami meminta agar kepala desa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penggunaan ADD dan DD yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya, Minggu (29/1) saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Kata dia, untuk kepentingan itu, Inspektorat intensif melakukan komunikasi dengan kepala desa. Begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, agar segera ada pengembalian. “Terkait desa yang tidak menyelesaikan tanggungan hingga batas akhir tertanggal 31 Januari, maka pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dan kejaksaan telah menyampaikan kepada kepala desa kasusnya akan langsung diambil alih aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  58 Desa Kesandung ADD-DD, Baru 27 Kades Tuntaskan LHP

Joko menjelaskan, temuan Inspektorat di lapangan tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Akan tetapi, juga menyangkut temuan administrasi. “Kalau temuan administrasi rata-rata sudah selesai semua. Tapi yang menjadi kendala adalah temuan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, kas daerah dan kas desa,” ucap mantan Sekretaris Kominfo itu.

Disebutkan, nominal keuangan yang masih harus dikembalikan oleh masing-masing desa tidak sama. Yang paling kecil Rp 479 ribu dan terbesar Rp 314 juta. “Sebenarnya sudah ada yang menyelesaikan, akan tetapi belum tuntas. Jadi ada yang sudah setor, tapi belum semuanya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Situbondo memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Jumat (7/1) lalu. Ini dilakukan terkait temuan inspektorat adanya penggunaan Dana Desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan oleh desa. (wan/pri)

Baca Juga :  Waspadai Radikalisme di Kampus, Kapolres Situbondo Ajak Mahasiswa Diskusi

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo –  Batas akhir pengembalian temuan Inspektorat terhadap alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2021 di 58 desa di Kabupaten Situbondo sudah tinggal beberapa hari lagi. Namun, hingga saat ini, baru 36 desa yang sudah menyelesaikan pengembalian uang negara tersebut. Sementara, sisanya 22 desa, masih belum ada kepastian.

Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo menjelaskan, pihaknya mengutamakan upaya preventif agar kepala desa bisa mengembalikan penggunaan anggaran yang tidak jelas peruntukannya. “Batas waktu pengembalian sudah tinggal dua hari.  Kami meminta agar kepala desa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait penggunaan ADD dan DD yang tidak jelas peruntukannya,” ujarnya, Minggu (29/1) saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Kata dia, untuk kepentingan itu, Inspektorat intensif melakukan komunikasi dengan kepala desa. Begitu pula dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, agar segera ada pengembalian. “Terkait desa yang tidak menyelesaikan tanggungan hingga batas akhir tertanggal 31 Januari, maka pihak Inspektorat Pemkab Situbondo dan kejaksaan telah menyampaikan kepada kepala desa kasusnya akan langsung diambil alih aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Waspadai Radikalisme di Kampus, Kapolres Situbondo Ajak Mahasiswa Diskusi

Joko menjelaskan, temuan Inspektorat di lapangan tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Akan tetapi, juga menyangkut temuan administrasi. “Kalau temuan administrasi rata-rata sudah selesai semua. Tapi yang menjadi kendala adalah temuan kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara, kas daerah dan kas desa,” ucap mantan Sekretaris Kominfo itu.

Disebutkan, nominal keuangan yang masih harus dikembalikan oleh masing-masing desa tidak sama. Yang paling kecil Rp 479 ribu dan terbesar Rp 314 juta. “Sebenarnya sudah ada yang menyelesaikan, akan tetapi belum tuntas. Jadi ada yang sudah setor, tapi belum semuanya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Situbondo memanggil kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Jumat (7/1) lalu. Ini dilakukan terkait temuan inspektorat adanya penggunaan Dana Desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 yang tidak dapat  dipertanggungjawabkan oleh desa. (wan/pri)

Baca Juga :  Jembatan Limpas Suboh Tertutup Material Banjir

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/