SITUBONDO- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengundang perwakilan calon jamaah haji (CJH) dan perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan hearing. Itu dilakukan untuk membahas dan menelusuri kebenaran dari persoalan penundaan CJH yang bersangkutan dan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kemenag.
Perwakilan CJH asal desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Murakip, 63, mengungkapkan, dia telah mendaftar haji pada tahun 2010. Tahun ini menjadi jamaah cadangan. Dia sudah menerima baju ihram, bahkan sudah melakukan tes kesehatan. Namun, ternyata namanya tidak terpanggil pada tahun ini. “Justru cucu saya yang mendaftar pada tahun 2014 kemarin justru berangkat pada tahun ini. Dari hal ini saja, bisa dinilai jika Kemenag tidak transparan dalam urutan porsi pemberangkatan CJH,” jelasnya.
Murakip mengatakan, dia bisa menerima jika memang dirinya tidak bisa berangkat pada tahun ini. Namun, yang tidak bisa ia terima adalah bagaimana sang cucu bisa berangkat di tahun ini. Padahal seharusnya 20 tahun kemudian sang cucu baru bisa berangkat. “Kata Kemenag ada kuota untuk pendampingan lansia. Tetapi lansia mana yang akan dia dampingi? Jika memang ada yang didampingi, berdasarkan peraturan, haruslah sebagai kerabat kandung,” ujarnya.
Dari 37 CJH cadangan, ada 15 orang CJH cadangan yang akan berangkat pada tahun ini. Namun, 13 orang yang terpilih justru para CJH yang mendaftar di tahun 2011 hingga 2014. “Saya heran bagaimana bisa mereka berangkat pada tahun ini. Sedangkan saya yang terlah mendaftar pada tahun 2010, pemberangkatannya ditunda di tahun 2018 mendatang,” pungkasnya.
Ketua Komisi IV DPRD, Janur sasra Ananda menjelaskan, inti permasalahannya yakni adanya CJH yang melampaui nomor antrian. Entah itu dilakukan dengan cara apa. “Hal yang sangat mungkin terjadi adalah saudara Murakip dapat berangkat karena mendampingi lansia dari luar kota. Yang notabene bukan saudaranya,” ulasnya.
Janur mengatakan, pihak CJH yang merasa dirugikan berhak membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Karena, hal itu akan diusut secara hukum apakah benar terjadi jual beli antrian haji atau tidak.
“Tinggal bagaimana pihak Kemenag menunjukkan kebenarannya kepada CJH dan kami pada pertemuan selanjutnya. Karena pada pertemuan ijni (kemarin) kepala dan kasi keberangkatan haji tidak bisa hadir. Hearing akan dilakukan kembali pada Senin (31/07) pekan depan,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan dari Kemenag, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Adi Arianto mengatakan, kepala Kemenag dan Kasi keberangkatan haji sedang berada di luar kota. Sehingga mereka mewakili dua pejabat penting tersebut. “Pertemuan selanjutnya akan dilakukan pada Senin pekan depan,” jelasnya.
Terkait, dugaan penyelewengan antrian porsi CJH, Adi menyatakan, tidak bisa berkomentar secara substansi. Namun, dia membantah adanya hal itu. Karena, semua antrian porsi CJH yang berangkat dilakukan oleh pusat. “Semua CJH yang berangkat pada tahun ini sudah diatur di sistem online, yaitu di Siskohat atau sistem Komunikasi Haji Terpadu. Tentunya, resiko penyelewengan sangat kecil,” bebernya. (ily)