SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo – Sekertaris Daerah (Sekda) Situbondo bersama anggota Satpol PP dan TNI, Polri, merazia sejumlah tempat yang melakukan praktik taprostitusi, Sabtu malam (25/3). Tim gabungan itu berhasil mengamankan tiga pekerja seks komersial (PSK).
Razia penyakit masyarakat (pekat) ini sengaja dilakukan untuk merespon keluhan masyarakat. Apalagi beberapa hari terakhir banyak warga yang mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, hanya sekedar memberi masukan dan saran agar aktivitas prostitusi yang diduga marak di Gunung Sampan (GS) segera ditutup. Apalagi, di saat memasuki Bulan Ramadan.
“Razia ini semata-mata untuk memenuhi masukan dan saran dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas prostitusi di GS, razia ini tentu bukan yang pertama, selanjutnya pasti akan dilakukan kembali,” ungkap Sekretaris Daerah, Wawan Setiawan kepada sejumlah wartawan.
Setidaknya ada tiga tempat yang dijadikan target razia tim gabungan. Yaitu GS, Bendengan, dan tempat hiburan malam Rajawali. Dari tiga itu, petugas berhasil menemukan tiga PSK yang diduga kuat masih aktif melayani tamu pada Bulan Ramadan. Yakni di eks lokalisasi Bandengan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
“Tiga perempuan (PSK) yang ditemukan beroperasi, terpaksa diberi tindakan tegas dan langsung diamankan ke kantor Satpol PP Situbondo. Sanksi yang diberikan adalah diminta menandatangani surat pernyataan dan langsung dipulangkan ke kotanya masing-masing,”tegas Wawan.
Dikatakan, dari tiga PSK tersebut satu orang adalah warga Situbondo. Dua orang lainnya dari luar kabupaten. Ada yang dari Kabupaten Probolinggo ada juga yang dari Bandung, Jawa Barat. “Khusus seorang PSK dari Situbondo, selain dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke rumahnya, kami meminta kepada pihak keluarga untuk melakukan pengawasan ketat selama 24 jam,” pungkas Wawan.
Sementara itu, dalam operasi yang dilakukan di eks lokalisasi GS, tim gabungan tidak menemukan aktivitas warga ataupun PSK yang melayani tamu di malam Bulan Ramadan. Sebab, jauh sebelum melakukan razia ke sejumlah eks lokalisasi, sudah ada surat edaran tentang larangan praktik prostitusi. “Edaran tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo tertanggal 20 Maret 2023 lalu, suratnya sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi,” tegas Wawan. (hum/pri)