28.5 C
Banyuwangi
Friday, June 2, 2023

Beli BBM Subsidi Solar, Nelayan Wajib Pakai Barcode

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo –  Nelayan di Kabupaten Situbondo kini wajib menunjukkan barcode jika ingin membeli BBM subsidi Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Sebab, kebijakan pemerintah pusat ini sudah diberlakukan di Kota Santri sejak dua pekan terakhir.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan di Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakkan) Roy Hidayat menyatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut menjadi kewenangan masing-masing SPBU. Sebab, Dinas Peternakan dan Perikanan hanya berwenang memberikan rekomendasi pada nelayan untuk pembuatan barcode.  “Yang membuat barcode nanti tetap SPBU. Namun untuk bisa dibuatkan barcode tersebut harus ada rekomendasi dari kami,” ujarnya, Minggu (26/3).

Pria yang akrab dipanggil Roy itu mengatakan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM Subsidi jenis Bio Solar untuk mengatur permintaan nelayan yang banyak. Sehingga, stok solar agar tidak sampai kosong. “Ini untuk menghindari pembelian berlebih yang dilakukan nelayan. Sehingga stoknya masih ada,”  ucapnya.

Baca Juga :  Tempat Menginap di Makkah Persis di Depan Masjidilharam

Roy mengaku, sistem barcode justru menguntungkan nelayan. Sebab, mereka bisa membeli solar dimana saja tanpa ada kebijaka zonasi wilayah. “Contoh, ada nelayan Landangan yang mau beli solar. Saat ini tidak wajib untuk membeli di wilayah SPBU yang ada di Landangan saja, bahkan bisa datang ke SPBU lain asalkan mempunyai barcode,” jelasnya.

Roy berharap, nelayan bisa mengikuti kebijakan tersebut dengan baik. Sehingga ke depan tidak akan kesulitan membeli solar yang dibutuhkan untuk menangkap ikan. “Jangan sampai nelayan ini akhirnya memilih membeli solar di luar SPBU. Karena otomatis harganya lebih mahal, dan stoknya juga terbatas,” pungkasnya. (wan/pri)

SITUBONDO, Jawa Pos Radar Situbondo –  Nelayan di Kabupaten Situbondo kini wajib menunjukkan barcode jika ingin membeli BBM subsidi Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU). Sebab, kebijakan pemerintah pusat ini sudah diberlakukan di Kota Santri sejak dua pekan terakhir.

Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan di Dinas Peternakan dan Perikanan (Dinakkan) Roy Hidayat menyatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut menjadi kewenangan masing-masing SPBU. Sebab, Dinas Peternakan dan Perikanan hanya berwenang memberikan rekomendasi pada nelayan untuk pembuatan barcode.  “Yang membuat barcode nanti tetap SPBU. Namun untuk bisa dibuatkan barcode tersebut harus ada rekomendasi dari kami,” ujarnya, Minggu (26/3).

Pria yang akrab dipanggil Roy itu mengatakan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM Subsidi jenis Bio Solar untuk mengatur permintaan nelayan yang banyak. Sehingga, stok solar agar tidak sampai kosong. “Ini untuk menghindari pembelian berlebih yang dilakukan nelayan. Sehingga stoknya masih ada,”  ucapnya.

Baca Juga :  Satu Kuintal Pupuk Urea Non Subsidi Tembus Rp 1 Juta

Roy mengaku, sistem barcode justru menguntungkan nelayan. Sebab, mereka bisa membeli solar dimana saja tanpa ada kebijaka zonasi wilayah. “Contoh, ada nelayan Landangan yang mau beli solar. Saat ini tidak wajib untuk membeli di wilayah SPBU yang ada di Landangan saja, bahkan bisa datang ke SPBU lain asalkan mempunyai barcode,” jelasnya.

Roy berharap, nelayan bisa mengikuti kebijakan tersebut dengan baik. Sehingga ke depan tidak akan kesulitan membeli solar yang dibutuhkan untuk menangkap ikan. “Jangan sampai nelayan ini akhirnya memilih membeli solar di luar SPBU. Karena otomatis harganya lebih mahal, dan stoknya juga terbatas,” pungkasnya. (wan/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/