JAWA POS RADAR SITUBONDO – Komunitas ojek online (ojol) di Situbondo melakukan aksi damai di area Stadion Abdurrahman Saleh, Minggu (26/2) kemarin. Ini sebagai bentuk protes terhadap tindakan arogan debt collector terhadap salah satu rekan kerjanya, sehari sebelumnya.
Perwakilan Ojol se-Situbondo, Tedi menjelaskan, perlakukan tidak menyenangkan yang dialami salah satu driver ojol terjadi pada hari Sabtu, (25/2) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu dia mengantar pesanan pelanggan. Di tengah jalan, tepatnya di Jalan Semeru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, lima orang tidak dikenal tiba-tiba menghentikan ojol tersebut.
“Tiba-tiba debt collector minta driver turun. Mereka meminta untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin,” ujarnya, Minggu (26/2), saat menggelar audiensi bersama Polres Situbondo.
Tedi mengatakan, driver ojol sempat menolak permintaan debt collector, lantaran motor yang dikendarai tidak ada masalah dengan cicilan. Bahkan motor kredit tersebut sudah lunas sejak tahun 2019. Hanya saja, driver ojol pada akhirnya mengikuti keinginan penagih utang tersebut. “Saat motornya dicek, driver ini langsung mem-video aksi debt collector. Kami yang mengetahui hal itu langsung merasa emosi rekan kami diperlakukan semena-mena, dan tidak terima,” ungkapnya.
Dijelaskan, para ojol awalnya tidak ingin melakukan audiensi. Mereka sudah bersepakat untuk melakukan sweeping di beberapa titik yang dijadikan tempat persinggahan para debt collector. “Keinginan mereka bisa saya cegah. Asalkan teman-teman ojol bisa bertemu dengan pihak debt collector dan menuntut mereka meminta maaf. Oleh karena itu kami menuntut polisi mempertemukan debt collector dengan para ojol,” bebernya.
Tedi mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan itu, dirinya menuntut agar para jasa penarik utang itu meminta maaf kepada korban. Kemudian tidak lagi mengganggu pekerjaan yang dilakukan ojol dengan mencegat di tengah jalan.
“Kami tidak mempermasalahkan tugas dari debt collector, silakan melakukan penarikan kendaraan. Asalkan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dan, tidak memberhentikan orang atau driver ojol di tengah jalan,” jelasnya.
Menurut Tedi, saat debt collector kembali melakukan perbuatan arogan tersebut, pihaknya pun tidak akan tinggal diam. “Kami tidak akan tinggal diam tentunya,” cetusnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, tindakan debt collektor menjadi perhatian serius dari polisi. Sehingga, kasus yang terjadi pada ojol langsung ditindaklanjuti. “Kami menerima permintaan audiensi dari ojol. Tuntutan mereka kami penuhi. Bahkan sudah bisa mempertemukan kedua belah pihak,” ucapnya.
Kata dia, untuk korban yang masih ingin memproses secara hukum masih bisa dilakukan. Dengan syarat harus melakukan laporan di SPKT Polres Situbondo. “Pada intinya meski sudah ada pertemuan antara debt collector dengan ojol, ketika korban masih ingin memproses hukum kami proses,” pungkasnya. (hum/pri)