JawaPos.com – Laporan yang dilayangkan belasan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terkait adanya dugaan korupsi BST dibantah oleh Ketua Satgas Covid 19 Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Sahori. Menurut dia, tidak ada petugas Covid 19 Desa Jatisari yang mengambil uang rakyat.
Menurut Sakhori, persoalan tersebut sebenarnya disebabkan karena kesalahan panitia dalam menyebarkan undangan. Sehingga banyak terjadi salah sasaran dalam pencairannya.
“Kesalahan penyebaran undangan itu disebabkan karena beberapa faktor. Diantaranya nama warga yang sama dan waktu penyebaran yang sangat singkat. Selain itu, orang yang menyebar undangan tidak banyak,” jelasnya.
Wajar saja, kata Sakhori, ketika itu sebagian besar perangkat di Desa Jatisari berhenti. “Tentunya ada sejumlah alasan yang tidak bisa saya ceritakan. Cuma perangkat di Jatisari sedikit,,” jelasnya.
Otomatis, pembagian undangan memaksimalkan tenaga warga yang mau membantu. “Jadi teman-teman yang menyebarkan undangan itu statusnya hanya membantu. Mereka bukan perangkat,” ungkapnya.
Meski demikian, Sakhori mengaku tetap akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut. “Teman-teman yang menyebarkan undangan sebenarnya juga siap untuk mengganti uang warga. Namun beberapa warga tidak mau. Dan kami akan mengajak lagi mereka untuk bertemu dan akan kita ganti,” terangnya.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa mengaku tidak mendapatkan haknya sebagai penerima BST. Belasan orang dari mereka nekat melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. (zul)