SITUBONDO – Dua tersangka kasus ilegal logging, Ahmad Fauzi dan Rama Riyadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Situbondo), kemarin (23/11). Ini dilakukan oleh penyidik Polres Situbondo setelah berkas dua warga Dusun Karang Baru, Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi itu nyatakan P-21 atau lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra membenarkan penyerahan berkas dua tersangka kasus ilegal logging tersebut. “Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, saat hendak mengirim puluhan gelondong kayu jati ilegal ke Pulau Madura. Satu tersangka lagi masih DPO,” ujar Ivan, Selasa kemarin (23/11).
Ivan mengatakan, sambil menunggu proses sidang, kedua tersangka dititipkan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Situbondo. Ivan mengaku akan mempercepat proses persidangan secara online dua tersangka. Sebab, semua berkas dan alat bukti sudah lengkap. “Untuk pelaksanaan sidang insyaallah minggu depan.Kita menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini,” imbuh Ivan.
Diterangkan, selain menangkap kedua tersangka, Tim Resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal. Termasuk satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ilegal. (mg1/pri)