24 C
Banyuwangi
Monday, June 5, 2023

Dua Tersangka Ilegal Logging Dilimpahkan ke Kejari

SITUBONDO – Dua tersangka kasus ilegal logging, Ahmad Fauzi  dan Rama Riyadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Situbondo), kemarin (23/11). Ini dilakukan oleh penyidik Polres Situbondo setelah berkas dua warga Dusun Karang Baru, Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi itu nyatakan P-21 atau lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra membenarkan penyerahan berkas dua tersangka kasus ilegal logging tersebut. “Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, saat hendak mengirim puluhan gelondong kayu jati ilegal  ke Pulau Madura. Satu tersangka lagi masih DPO,” ujar Ivan, Selasa kemarin (23/11).

Ivan mengatakan, sambil menunggu proses sidang, kedua tersangka dititipkan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Situbondo. Ivan mengaku akan mempercepat proses persidangan secara online dua tersangka. Sebab, semua berkas dan alat bukti sudah lengkap. “Untuk pelaksanaan sidang insyaallah minggu depan.Kita menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini,” imbuh Ivan.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Temukan Tumpukan Kayu Jati Ilegal

Diterangkan, selain menangkap kedua tersangka, Tim Resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal. Termasuk satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ilegal. (mg1/pri)

SITUBONDO – Dua tersangka kasus ilegal logging, Ahmad Fauzi  dan Rama Riyadi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Situbondo), kemarin (23/11). Ini dilakukan oleh penyidik Polres Situbondo setelah berkas dua warga Dusun Karang Baru, Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi itu nyatakan P-21 atau lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Ivan Praditya Putra membenarkan penyerahan berkas dua tersangka kasus ilegal logging tersebut. “Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa/Kecamatan Kapongan, saat hendak mengirim puluhan gelondong kayu jati ilegal  ke Pulau Madura. Satu tersangka lagi masih DPO,” ujar Ivan, Selasa kemarin (23/11).

Ivan mengatakan, sambil menunggu proses sidang, kedua tersangka dititipkan ke rumah tahanan (rutan) kelas II B Situbondo. Ivan mengaku akan mempercepat proses persidangan secara online dua tersangka. Sebab, semua berkas dan alat bukti sudah lengkap. “Untuk pelaksanaan sidang insyaallah minggu depan.Kita menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus ini,” imbuh Ivan.

Baca Juga :  Perhutani Sita Kayu Jati Tanpa Dokumen

Diterangkan, selain menangkap kedua tersangka, Tim Resmob Polres Situbondo juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 29 gelondong kayu jati ilegal. Termasuk satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu jati ilegal. (mg1/pri)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/